Usut Dugaan Kartel Tiket Pesawat, KPPU Sebut sudah Masuk Tahap Penyelidikan
Dugaan adanya kartel tiket pesawat yang masuk ke daftar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sudah memasuki tahap penyelidikan.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dugaan adanya kartel tiket pesawat yang masuk ke daftar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sudah memasuki tahap penyelidikan.
"Dugaan potensi kartel tiket pesawat kalau kemarin masih dalam penelitian maka saya katakan kini sudah masuk ke penyelidikan," tutur Guntur Syahputra Saragih, Komisioner KPPU, Senin (4/2) di Gedung KPPU Jakarta.
KPPU sudah memanggil Indonesia National Air Carriers Association (INACA), Garuda, Sriwijaya, Wings Air, Batik Air, Citilink dan perusahaan travel agent untuk dimintai keterangan.
KPPU juga mengklaim sudah mendapatkan dua alat bukti melalui berbagai sumber mengenai dugaan adanya kartel tiket pesawat.
Baca: KPPU Selidiki Dugaan Kartel Maskapai Penerbangan, Menhub: Silakan
"Jadi kami sudah bisa memanggil dan sudah meminta untuk mendapatkan dua alat bukti. Indikasinya sudah ada yaitu dari berbagai media dan kita sudah memanggil juga INACA, Garuda, Sriwijaya, Wings Air, Batik Air, Citilink dan perusahaan travel agent," tambah Guntur.
Guntur menambahkan bahwa tahapan penyelidikan masih terus berlangsung maka dari itu kerjasama para pelaku usaha sangat diperlukan.
KPPU mengapresiasi pihak INACA dan Garuda yang sudab kooperatif merespon meski data yang diminta masih belum semua terpenuhi.
"Sudah, apresiasi INACA dan Garuda walau belum sepenuhnya yang kita minta, ya kita berharap yang lain juga kerjasama," sambung Guntur.
Mengenai data apa saja yang sudah disetorkan oleh INACA dan Garuda KPPU tidak dapat menjelaskan lebih lanjut.
"Tentunya ada data yang belum bisa kami bagikan ada hal-hal setelah proses penelitian tentunya kami yakin betul ini bisa berpotensi menimbulkan dua alat bukti, ada potensi disitu karena ada persamaan tindakan atau perilaku," jelas Guntur.
Berita ini sudah tayang di kontan berjudul Dugaan kartel tiket pesawat kini telah memasuki tahap penyelidikan di KPPU