Menkeu: Simplifikasi Ekspor Mobil CBU, Pengusaha Bisa Pangkas Biaya hingga Rp 314 Miliar
kebijakan baru penyederhanaan prosedur ekspor mobil utuh (completely build up/CBU) berimplikasi positif bagi pengusaha.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati meyakini kebijakan baru penyederhanaan prosedur ekspor mobil utuh (completely build up/CBU) berimplikasi positif bagi pengusaha.
Utamanya biaya logistik yang mengalami efisiensi cukup signifikan.
"Simplifikasi itu terbesar jumlah total cost efisiensi Rp 314 miliar per tahun, dari lima perusahaan mobil CBU," kata Sri Mulyani di kantor PT Indonesia Kendaraan Terminal (IKT), Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (12/2/2019).
Pelaku usaha kini tak perlu lagi menunggu pengajuan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk memasukan kendaraan CBU ke Kawasan Pabean.
Pengurusan PEB bisa dilakukan setelah unit masuk ke kawasan pabean.
Adapum pelaku usaha tak lagi memerlukan Nota Pelayanan Ekspor (NPE) untuk memasukkan unit mobil ke kapal eksportir.
Langkah mendorong ekspor industri otomotif ini sejalan dengan keinginan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
"Kami berharap ekspor bisa di atas 70 persen sehingga impor semakin ditekan. Pak Presiden ingin Indonesia menjadi pengekspor mobil terbesar di dunia. Saat ini peringkat ke-12 dunia," paparnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.