Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Sri Mulyani Sarankan Pakai Skema KPBU untuk Bangun Infrastruktur Perhubungan

Sri Mulyani mendorong Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggunakan skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha

Penulis: Ria anatasia
Editor: Sanusi
zoom-in Sri Mulyani Sarankan Pakai Skema KPBU untuk Bangun Infrastruktur Perhubungan
Ria Anatasia
Menteri Keuangan Sri Mulyani 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mendorong Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggunakan skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha dalam pembangunan infrastruktur perhubungan.

"Kalau Kemenhub ingin meningkatkan dan mengakselerasi berbagai infrastruktur perhubungan namun menghadapi kendala anggaran, bisa dilakukan melalui KPBU," kata Sri Mulyani saat memberi arahan dalam pemaparan Rencana Kerja Dan Anggaran (RKA) Kemenhub Tahun 2020 di Kemenhub, Jakarta, Rabu (13/2/2019).

Menurut Ani, begitu sapaan akrabnya, skema KPU bisa membantu pemerintah mengatasi masalah anggaran.

Kerja sama dengan swasta, lanjutnya, bisa digunakan untuk biaya feasible study infrastruktur perhubungan.

Ani meminta kementerian yang dipimpin Budi Karya Sumadi itu menarik minat swasta untuk berpartisipasi dalam pembangunan.

"(Kerja sama) terrmasuk dalam penggunaan penjaminan, availibility payment, maupun dari sisi viability gap. Itu juga terutama daerah tertarik untuk melihat," jelasnya.

Ani juga meminta agar Kemenhub mengelola APBN-nya secara baik dan kredibel. Dia mengapresiasi RKA sudah disusun jauh-jauh hari. Pembangunan infrastruktur perhubungan, menurutnya, penting guna menopang pertumbuhan ekonomi.

Berita Rekomendasi

"Tansportasi dan perhubungan penting untuk menopang pertumbuhan ekonomi, mengurangi kemiskinan, serta menciptakan pemerataan sehingga peranan dari Kemenhub itu menjadi sangat vital," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas