Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Fintech Ilegal dari China dan Rusia Terdeteksi Beroperasi di Indonesia

“Kami sudah menghapus dan memblokir playstore dan website mereka. Fintech ilegal ini sebagai bentuk kejahatan kepada masyarakat"

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Fintech Ilegal dari China dan Rusia Terdeteksi Beroperasi di Indonesia
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis pengungkapan kasus Fintech Ilegal di Gedung Bareskirim, Jakarta Pusat, Selasa (8/1). Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil melakukan pengungkapan kasus Fintech Ilegal dengan mengamankan 4 orang tersangka dan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk mengintimidasi saat menagih pembayaran kepada pelanggan. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

Laporan Reporter Kontan, Ferrika Sari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Indonesia kini diserbu oleh fintech ilegal. Platfom pinjaman online ini bukan hanya berasal dari dalam negeri, tetapi juga berasal dari luar.

Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi telah memblokir total 635 penyelenggara layanan pinjaman berbasis teknologi ilegal dari 2018 sampai awal 2019. Diketahui, sepanjang tahun 2018, otoritas telah menghentikan operasi sebanyak 404 entitas.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, bahwa pengembang platform ini bukan hanya berasal dari Indonesia, tetapi juga negara-negara lain, seperti China, Rusia dan Korea Selatan. Kondisi ini membuat otoritas kesulitan memantau server yang berada di luar negeri.

Pihaknya langsung memblokir ratusan entitas tersebut, yang menjajakan pinjaman online, baik dari layanan playstore, situs dan sosial media.

Kehadiran fintech ilegal ini dianggap berpotensi merugikan masyarakat dan layanan keuangan di Indonesia. 

Baca: Asperindo Kini Banyak Gunakan Armada Trucking Ataso Kenaikan Tarif Kargo Udara

“Kami sudah menghapus dan memblokir playstore dan website mereka. Fintech ilegal ini sebagai bentuk kejahatan kepada masyarakat karena tidak berizin dan memenuhi aturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016,” kata Tongam di Jakarta, Rabu (13/2/2019).

Berita Rekomendasi

Indonesia dianggap menjadi pasar potensial bagi platform lending ilegal dari luar. Namun, kehadiran fintech tersebut hanya untuk memenuhi kebutuhan konsumtif, ketimbang mengembangkan sektor Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Platform ilegal ini masuk dalam bisnis model pay day loan atau pinjaman kecil jangka pendek dengan menawarkan bunga tinggi tapi proses pencairan pinjaman cepat.

Tongam mengatakan, kehadiran fintech ini cenderung merugikan peminjam, karena proses penagihan tidak beretika, seperti pemaksaan, teror, mengakses data pribadi dan pelecehan seksual.

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas