Malaysia Grastiskan Jalan Tol, Bagaimana dengan Indonesia? Ini Kata Menteri BUMN
Rini Soemarno menyatakan jalan tol yang dikelola oleh BUMN dan swasta di Indonesia, tidak dapat mengratiskan biaya tol seperti di Malaysia.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri BUMN Rini Soemarno menyatakan jalan tol yang dikelola oleh BUMN dan swasta di Indonesia, tidak dapat mengratiskan biaya tol seperti di Malaysia.
"BUMN ini kan tolnya ini terkait dengan investasi, kita kan pinjem uang, ya enggak bisa dong," kata Rini di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/2/2019).
Menurut Rini, posisi perusahaan pelat merah maupun swasta dalam mengelola jalan tol merupakan investor, sehingga tidak dapat membebaskan biaya masuk tol.
"Mereka enggak bisa bebasin, mereka bangun jalan tol dengan pinjaman, otimatis kita harus membayar pinjaman itu kembali," paparnya.
Baca: Dalam Waktu Dekat Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Siap Dioperasikan
Rini pun menilai, pihak yang dapat membuat keputusan penggratisan jalan tol yaitu Kementerian PUPR karena setiap tahun melakukan pengkajian dan menghitung biaya tol.
"Tolong ini dibicarakan dengan Kementerian PUPR, jadi umpamanya PUPR merasa dari investasinya bisa turun ya kita ikutin, gitu lho, bukan dari kita sendiri," ucap Rini.
Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad mulai merealisasikan janjinya saat kampanye di Pemilu Malaysia Mei 2018 untuk menggratiskan jalan tol bagi rakyatnya.
Melansir kabar dari kantor berita Malaysia, Bernama, rezim Mahathir telah memulai pembicaraan dengan Gamuda Bhd, salah satu perusahaan konstruksi Malaysia yang mengelola sejumlah jalan tol.
Untuk tahap awal, pemerintah Malaysia akan menggratiskan 4 tol terlebih dahulu yakni Lebuhraya Damansara Puchong (LDP), Sistem Penyuraian Trafik KL Barat (SPRINT), Lebuhraya Shah Alam (KESAS), dan Terowongan SMART.
"Pakatan Harapan telah berjanji dalam manifesto pemilihannya untuk mengambil langkah-langkah untuk memperoleh konsesi jalan raya dan menghapuskan pengumpulan tol secara bertahap, sesuai dengan ketentuan perjanjian konsesi," katanya seperti dikutip dari Bernama, (24/2