Investasi Asing yang Masuk ke Startup Tak Bisa Ditarik Lagi
Kepala Badan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong memastikan investasi tersebut tidak bisa dicabut.
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Investasi asing yang masuk ke Indonesia melalui ekonomi digital seperti e-commerce diperkirakan mencapai 2,5 miliar dolar AS atau Rp 35 triliun per tahun.
Lalu apakah investasi tersebut bisa dicabut kembali? Kepala Badan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong memastikan investasi tersebut tidak bisa dicabut.
Alasannya karena aturan investasi startup di Indonesia tidak boleh mencabut jika sudah berinvestasi berbeda dengan deposito perbankan misalnya yang bisa dicabut kapanpun.
“Saya tekankan modal yang ditanamkan beda sekali deposito perbankan. Itu kan istilahnya kapan saja bisa ditarik. Investor economi digital sekali masuk gak bisa keluar,” kata Thomas saat ditemui di acara FMB 9, Jakarta Pusat, Selasa (26/2/2019).
Baca: Jelang Pemilu dan Pilpres, BKPM Yakin Investasi Asing Tetap Masuk
Ada beberapa pilihan cara untuk keluar. Diantaranya melalui penawaran umum saham perdana atau IPO hingga jual ke investor lain. “Keluar bisa dengan tiga cara, IPOm, jual investor lain, ketiga nilainya dinol kan. Jadi investor yg masuk ke start up itu sekali masuk harus komitmen total,” tutur Thomas.
Thomas menyebutkan investor punya rasa optimis yang besar terhadap investasi mereka di perusahaan startup. Hal itu yang membuat mereka tertarik menanamkan modalnya.
“Jadi keuntungannya cukup besar sehingga siap untuk ambil risiko. Jadi beda dengan uang yang ditanam dan bisa ditarik kembali,” kata Thomas.