OJK: Sekarang Rentenir Sudah Online
Wimboh Santoso menilai keberadaan fintech tak terdaftar atau ilegal layaknya rentenir yang bertransformasi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) Wimboh Santoso menilai keberadaan fintech tak terdaftar atau ilegal layaknya rentenir yang bertransformasi seiring perkembangan teknologi digital.
Hal ini mengacu kepada sikap para fintech yang tidak mau mendaftar ke OJK dan tak mau tunduk dengan berbegai ketentuan dari OJK. Salah satunya kerap melakukan penagihan utang dengan mengancam.
“Sekarang ini banyak produk-produk teknologi yang tentunnya segmennya segman masyarakat yang enggak bankable, kredit bisa didapatkan dengan pinjaman online," ujarnya di acara CNBC Economy Outlook, Jakarta, Kamis (28/2/2019).
“Sekarang kalau kita bilang kemarin ada yang kita sebut rentenir, sekarang rentenir sudah online. Pertumbuhanya luar biasa. Sehingga dari pada kita atur enggak bisa, sekarang kita kasih koridor ayo daftar,” sambung dia.
Baca: PKRKI Dideklarasikan: Ajak Pelaku Usaha Kecil Masuki Revolusi Industri 4.0
Wimboh mengatakan, fintech yang terdaftar di OJK memiliki berbagai komitmen mulai dari menunjuk siapa yang menjadi penanggungjawab, bisnis yang berkelanjutan dan transparan.
Bila ada komitmen yang dilanggar kata dia, maka OJK pasti akan memberikan peringatan hingga sanksi. Namun hal itu tak bisa dilakukan oleh OJK kepada fintech ilegal.
“Kalau dirugikan oleh yang enggak terdaftar, ini menjadi masalah. Tetapi kalau itu yang terdaftar,pasti kita panggil. Kalau melanggar komitmen kita kasih peringatkan,” ucap Wimboh.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketua OJK: Sekarang Rentenir Sudah Online..."