OJK Tak Bisa Tindak Fintech Ilegal, Nasabah Disarankan Lapor Polisi
Otoritas Jasa Keuangan mengaku tak bisa menindak fintech peer to peer lending atau aplikasi pinjaman online nakal yang tidak teregistrasi.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan mengaku tak bisa menindak fintech peer to peer lending atau aplikasi pinjaman online nakal yang tidak teregistrasi.
Diketahui, sejumlah nasabah mengeluhkan beberapa aplikasi pinjol yang membuka privasi mereka hingga meneror saat meminta tagihan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyarankan para pihak yang keberatan dengan cara-cara tersebut untuk melaporkannya ke pihak berwajib.
"OJK tidak bisa turun tangan. Silakan itu kalau misalnya delik penipuan. Lapor saja ke polisi kalau merasa dirugikan orang," kata Wimboh di Jakarta, Selasa (5/3/2019).
Baca: 3 Kuliner Es Legendaris di Kota Malang, Sudah Ada Sejak Tahun 1950
OJK meminta masyarakat waspada dengan fintech yang ilegal. Setidaknya ada 99 perusahaan fintech yang terdaftar di OJK. Jika perusahaan legal itu melakukan pelanggaran, Wimboh memastikan OJK akan menindaklanjuti.
"Silakan aja kalau bermasalah dengan yang terdaftar, datang ke kita. Pasti gampang kami track," kata Wimboh.
Di sisi lain, selain bukan ranah OJK, menindaklanjuti fintech bodong juga sulut. Sebab, kepemilikannya dan lokasi kantornya tidak jelas karena tidak didaftarkan.
"Kalau yang tidak terdaftar, kita mau panggil siapa?" lanjut dia.
Sebelumnya diberitakan, Lembaga Bantuan Hukum menerima ribuan pengaduan masyarakat yang mengeluhkan sistem kerja aplikasi pinjol. Mereka merasa dirugikan karena perusahaan tersebut mengambil data mereka berupa kontak, log history, dan data lainnya karena meminta akses sebelumnya.
Sementara itu, Satgas Waspada Investasi sejak awal tahun 2019 hingga pertengahan Februari ini telah memblokir 231 aplikaso pinjol. Pemblokiran dilakukan melalui Kementerian Kominkasi dan Informasi (Kemenkominfo).
Jika nantinya ditemukan tindak pidana yang dilakukan oleh 231 fintech ilegal tersebut, Satgas bersama dengan Kominfo akan mengajukan aduan ke Bareskrim Polri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lantaran OJK Tak Bisa Tindak Fintech Ilegal, Nasabah Diminta Lapor Polisi"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.