Kemenperin-Kemensos Bersinergi Tumbuhkan Wirausaha di Sektor IKM
Kemenperin-Kemensos melakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama tentang Penumbuhan Wirausaha Baru Industri Kecil dan IKM bagi penerima PKH.
Penulis: Ria anatasia
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian dan Kementerian Sosial melakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama tentang Penumbuhan Wirausaha Baru Industri Kecil dan Industri Menengah (IKM) bagi penerima manfaat Program Keluarga Harapan dan Program Bidang Kesejahteraan Sosial Lainnya.
MoU ini diteken Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dan Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita pada Jumat (8/3/2019).
"Selama ini, IKM telah berperan penting sebagai tulang punggung perekonomian nasional. Dengan kontribusinya, IKM mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, stabilitas sosial, dan pengembangan sektor swasta yang dinamis," kata Airlangga dikutip dari laman resmi Kemenperin, Minggu (10/3/2019).
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2017, jumlah IKM mencapai 4,49 juta unit usaha, menjadi sektor mayoritas dari populasi industri di Indonesia.
Sektor IKM mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 10,57 juta orang dan berkontribusi terhadap pertumbuhan industri nonmigas sebesar 20,26 persen.
Adapun, sektor yang paling dominan sebagai penopang antara lain IKM makanan dan minuman, fesyen serta kerajinan.
Menurut Airlangga, kerja sama strategis ini selain dapat menumbuhkan wirausaha baru, juga untuk memacu ekonomi dan kesejahteraan yang inklusif.
Dengan program kewirausahaan bagi penerima bantuan sosial, diharapkan para penerima manfaat dapat ke luar dari keterbatasan ekonomi dengan mewujudkan kemandirian ekonomi sehingga tidak bergantung pada bantuan pemerintah.
"Jadi, dari keluarga penerima manfaat PKH yang sudah graduasi mandiri atau naik kelas bisa diakselerasi menjadi pelaku IKM yang berdaya saing. Nantinya, mereka akan menjadi pengusaha yang bankable, sehingga bisa masuk dalam program Kredit Usaha Rakyat (KUR)," ujarnya.
Kemenperin akan mendorong para penerima manfaat bantuan sosial untuk menjadi wirausaha baru yang mandiri dengan memberikan fasilitasi berupa pelatihan kewirausahaan dan bimbingan teknis produksi, legalitas usaha, bantuan peralatan, pengembangan pasar berbasis digital, serta penyediaan akses ke sumber pembiayaan.
"Bantuan dapat digunakan sebagai modal untuk pengembangan usaha sesuai dengan keterampilan para penerima. Pemerintah juga memberikan bimbingan serta pengetahuan kepada penerima manfaat untuk mengelola uang bantuan agar digunakan dengan bijak untuk keperluan produktif sehingga menjadi pengusaha yang andal dan tangguh," ungkapnya.
Sementara Mensos menyampaikan, dalam lima tahun terakhir, pemerintah memberikan perhatian serius dalam penanggulangan kemiskinan dan ketimpangan pembangunan.
Ini diwujudkan dengan meningkatkan anggaran bantuan sosial maupun perluasan target sasaran, seperti pelaksanaan PKH dan program bidang kesejahteraan sosial lainnya yang berkontribusi besar terhadap penurunan angka kemiskinan.