Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Diusulkan Rp 2.400 Per Km, Menhub Janji Aturan Tarif Baru Ojek Online Diputuskan Akhir Pekan Ini

"Kami mengusulkan Rp 2.400 (per km), ini sebagai angka usulan," ujar Budi Karya Sumadi.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Diusulkan Rp 2.400 Per Km, Menhub Janji Aturan Tarif Baru Ojek Online Diputuskan Akhir Pekan Ini
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Sejumlah pengendara ojek online mengikuti peluncuran kampanye komuter tegar, di Jakarta, Sabtu (19/1/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama ini penyelesaian persoalan penentuan tarif ojek online yang lebih rasional dan menguntungkan semua pihak, terutama mitra driver terus menggantung. Hal ini akibat terus molornya komitmen Kementerian Perhubungan dalam membuat aturanbaku mengenai aturan tarif baru.

Yang terbaru, Kemenhub menjanjikan akan memutuskan aturan tentang tarif batas bawah dan tarif atas untuk transportasi ojek online (ojol) akan terbit akhir pekan ini.

"Akhir minggu ini (kita putuskan)," kata Menteri Budi Karya di gedung DPR, Jakarta, Senin (18/3/2019).

Budi mengatakan, Kemenhub saat ini masih berdiskusi dengan berbagai pihak, baik perusahaan aplikasi maupun perwakilan drivel dari ojek online tersebut untuk memutuskan tarif yang tepat 

"Kami mengusulkan Rp 2.400 (per km), ini sebagai angka usulan," ujar Budi Karya Sumadi.

Baca: Pertamina MOR III Tarik Truk Tangki BBM yang Dibajak Tadi Siang ke Depo Plumpang

Budi menilai permintaan drivel ojol agar tarif baru dibuat sebesar Rp 3 ribu per kilometer jarak tempuh atau 2 kali lipat dari tarif yang selama ini berlaku akan memberatkan masyarakat pengguna ojol.

Berita Rekomendasi

"Ya memang melihat (usulan tarif Rp 3 ribu per kilometer), kenaikannya itu hampir 2 kali kipat. Kalau diajak ngomong siapa tahu niatnya berubah," ucap Budi. 

Drivel ojek online sebelumnya menuntut kenaikan tarif ojek online menjadi Rp 3 ribu per km. Mereka juga menuntut jika patokan tarif diputuskan Rp 2.400 per km, tidak boleh ada potongan pendapatan yang dilakukan oleh perusahaan aplikasi. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas