Diusulkan Rp 2.400 Per Km, Menhub Janji Aturan Tarif Baru Ojek Online Diputuskan Akhir Pekan Ini
"Kami mengusulkan Rp 2.400 (per km), ini sebagai angka usulan," ujar Budi Karya Sumadi.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama ini penyelesaian persoalan penentuan tarif ojek online yang lebih rasional dan menguntungkan semua pihak, terutama mitra driver terus menggantung. Hal ini akibat terus molornya komitmen Kementerian Perhubungan dalam membuat aturanbaku mengenai aturan tarif baru.
Yang terbaru, Kemenhub menjanjikan akan memutuskan aturan tentang tarif batas bawah dan tarif atas untuk transportasi ojek online (ojol) akan terbit akhir pekan ini.
"Akhir minggu ini (kita putuskan)," kata Menteri Budi Karya di gedung DPR, Jakarta, Senin (18/3/2019).
Budi mengatakan, Kemenhub saat ini masih berdiskusi dengan berbagai pihak, baik perusahaan aplikasi maupun perwakilan drivel dari ojek online tersebut untuk memutuskan tarif yang tepat
"Kami mengusulkan Rp 2.400 (per km), ini sebagai angka usulan," ujar Budi Karya Sumadi.
Baca: Pertamina MOR III Tarik Truk Tangki BBM yang Dibajak Tadi Siang ke Depo Plumpang
Budi menilai permintaan drivel ojol agar tarif baru dibuat sebesar Rp 3 ribu per kilometer jarak tempuh atau 2 kali lipat dari tarif yang selama ini berlaku akan memberatkan masyarakat pengguna ojol.
"Ya memang melihat (usulan tarif Rp 3 ribu per kilometer), kenaikannya itu hampir 2 kali kipat. Kalau diajak ngomong siapa tahu niatnya berubah," ucap Budi.
Drivel ojek online sebelumnya menuntut kenaikan tarif ojek online menjadi Rp 3 ribu per km. Mereka juga menuntut jika patokan tarif diputuskan Rp 2.400 per km, tidak boleh ada potongan pendapatan yang dilakukan oleh perusahaan aplikasi.