Komisi V Minta Menhub Tegur KAI, Naikkan Tarif Tiket Kereta Tanpa Sosialisasi
"Jangan seenaknya sendiri PT KAI menaikkan tarif, bagaimana peran regulator (Kemenhub), mestinya ada sanksi atau peringatan," kata Sigit
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi V DPR meminta Menteri Perhubungan Budi Karya menegur manajemen PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI karena menaikkan tarif kereta penumpang jarak menengah dan jauh tanpa sosialisasi memadai.
Wakil Ketua Komisi V DPR Sigit Sosiantomo mengatakan, tarif kereta api saat ini mengikuti tiket pesawat yang naik cukup tinggi, padahal moda transportasi kereta api selama ini digunakan masyarakat kecil.
"Jangan seenaknya sendiri PT KAI menaikkan tarif, bagaimana peran regulator (Kemenhub), mestinya ada sanksi atau peringatan," kata Sigit saat rapat kerja dengan Menteri Perhubungan Budi Karya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (18/3/2019).
Baca: Maling Apes, Dua Kawanan Ini Gagal Bawa Kabur Motor Bebek Tua Curian Lantaran Kehabisan Bensin
Sigit mengatakan, kenaikan tarif kereta api tidak bisa dilakukan mendadak, harus diinformasikan terlebih dulu kepada masyarakat tiga bulan sebelumnya. Kenyataannya kenaikan tarif kali ini dilakukan tiba-tiba.
Baca: Pertamina MOR III Tarik Truk Tangki BBM yang Dibajak Tadi Siang ke Depo Plumpang
"Kenaikan ini melanggar atau tidak, saya minta penjelasannya kepada Menteri Perhubungan. Tapi menurut saya peran regulator kita bisa lebih dibanding (menegur atau memberikan sanksi)," ujar Sigit.
Sigit menjelaskan, kenaikan tarif tiket kereta saat ini sangat memberatkan masyarakat, terutama bagi yang setiap pekan menggunakan jasa transportasi kreta api.
"Untuk ke Kebumen, orang mengeluh. Sebelumnya hanya Rp 200 ribu, sekarang Rp 350 ribu," kata Sigit.