Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Aturan Baru Tarif Tiket Pesawat Tidak Bahas Subclass, Menhub: Agar Industri Independen

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan dua regulasi terkait tarif tiket pesawat.

Penulis: Ria anatasia
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Aturan Baru Tarif Tiket Pesawat Tidak Bahas Subclass, Menhub: Agar Industri Independen
huffingtonpost.com
Ilustrasi Pesan Tiket Pesawat di Tokopedia 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan dua regulasi terkait tarif tiket pesawat.

Kedua aturan yang telah diberlakukan mulai Jumat (29/3/2019) lalu itu yakni Peraturan Menteri Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 72 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, kedua regulasi tersebut tidak membahas persoalan skema penentuan harga tiket pesawat berdasarkan subclass. Pihaknya masih menyerahkan wewenang tersebut kepada maskapai penerbangan.

Baca: Ariel Noah Manggung Bareng Band Padi, Kehadiran Pevita Pearce Bikin Penonton Teriak Heboh

Baca: 5 Fakta Didit Hediprasetyo, Anak Tunggal Prabowo, Jadi Desainer Indonesia yang Diakui Vogue

"Pemerintah secara berkelanjutan telah melakukan pengamatan terhadap adanya kecenderungan tarif pesawat yang tinggi dan telah melakukan pembahasan dengan pihak-pihak terkait termasuk maskapai," kata Budi sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenhub, Minggu (31/3/2019).

"Kami mengharapkan maskapai dapat menindak lanjuti esensi pasal-pasal pada aturan yang baru tersebut, sehingga kami tidak perlu membuat aturan yang lebih rigid (kaku) lagi seperti penerapan subclasses, agar industri lebih independen namun tetap mengikuti aturan yang berlaku,” tambahnya.

Budi melanjutkan, dua regulasi baru terkait penerapan tarif tiket pesawat merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat dan keberlangsungan bisnis Badan Usaha Angkutan Udara (BUAU).

BERITA REKOMENDASI

“Kemenhub sangat peduli dengan kebutuhan masyarakat/konsumen untuk melakukan perjalanan dengan pesawat udara. Di sisi lain kami juga melindungi keberlangsungan Badan Usaha Angkutan Udara,” jelasnya.

Selain itu, Budi menyampaikan apresiasi kepada Badan Usaha Angkutan Udara seperti Garuda Indonesia dan Lion Air Group yang telah menurunkan tarif melalui berbagai cara seperti pemberian diskon dan sebagainya. Diharapkan maskapai lain nantinya juga mengikuti.

“Kami meminta mereka terus jaga komitmen dan konsisten dengan regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah," pungkasnya.
 

-- 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas