Implementasi AETS ke-6, Indonesia Kurangi Ekspor Karet Alam 98 Ribu Ton
Nilai ekspor karet alam Indonesia ke dunia turun dengan tren 9,04 persen pada periode 2013-2017, namun volume ekspornya tak berubah signifikan.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan menunjukkan keseriusan dalam memperbaiki harga karet alam dunia yang masih berada di level rendah.
Kemendag mengurangi ekspor karet alam sebanyak 98.000 ton untuk jangka waktu empat bulan ke depan.
Ini bagian mengimplementasikan kebijakan Agreed Export Tonnage Scheme (AETS) ke-6 untuk mengurangi volume ekspor karet alam sebesar 240 ribu ton selama 6 bulan ke depan.
Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan (BPPP) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Kasan Muhri menjelaskan bahwa pada November 2018 harga karet tercatat turun ke level USD 1,21 per kg.
Setelah melangsungkan pertemuan khusus pejabat senior International Tripartite Rubber Counsil (ITRC) pada 4-5 Maret 2019 di Bangkok, kekinian harga karet alam mulai terkoreksi menjadi USD 1,4 per kg atau naik 5 persen.
Baca: Soal Bawang Merah, Mentan: Indonesia Mampu Serang Balik dengan Ekspor
Adapun dua negara tergabung di Internasional Tripartite Rubber Council (ITRC) yakni Malaysia dan Thailand.
“Keputusan penerapan AETS adalah langkah bersama negara produsen karet alam untuk mendongkrak harga. Terutama agar harga bergerak ke tigkat yang lebih menguntungkan petani,” papar Kasan di kantor Kemendag, Jakarta, Senin (1/4/2019).
Indonesia bersama Malaysia dan Thailand berkomitmen menjalankan AETS sesuai kesepakatan dan regulasi masing-masing negara.
Kemendag juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 779 Tahun 2019 tentang pelaksanaan AETS ke-6 untuk komoditi karet alam.
Dalam payung hukum tersebut, pengurangan ekspor berlaku mulai 1 April 2019 atau hari ini.
“Indonesia sudah memutuskan untuk mengurangi ekspor karet alam 98.160 ton. Itu 1 April sampai 31 Juli 2019," ucapnya.
Sementara itu Ketua Umum Gabungan Perusahaan Karet Indonesia (Gapkindo), Mornardji Soedargo sebagai pelaksana AETS menegaskan bahwa eksportir yang melanggar implementasi AETS dapat dikenakan sanksi.
Gapkindo, dikatakan Moenardji telah menginformasikan kebijakan pemerintah kepada seluruh anggotanya.
“Kepmendag No.779 Tahun 2019 ini merupakan penegasan pemerintah Indonesia bahwa AETS adalah kebijakan yang harus ditaati oleh pelaku usaha karet alam,” urainya.
Nilai ekspor karet alam Indonesia ke dunia turun dengan tren 9,04 persen pada periode 2013-2017, namun volume ekspornya tak berubah signifikan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.