Diberi Waktu Sepekan, Maskapai Penerbangan Didesak Segera Turunkan Harga Tiket
Sebelumnya, Budi Karya telah meminta maskapai penerbangan nasional memberlakukan tarif beragam termasuk tarif subclass di setiap penerbangannya.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masih banyaknya keluhan masyarakat akibat tingginya harga tiket pesawat membuat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengambil langkah evaluasi.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan pihaknya mengultimatum maskapai penerbangan nasional agar segera menurunkan harga tiket pesawat dalam waktu sepekan ke depan ini.
"Saya akan mengevaluasi dalam satu minggu ke depan," ujar Budi Karya Sumadi saat ditemui di Kantor IPC 2, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (7/4/2019).
Budi menyatakan, akan ada sejumlah langkah yang akan diambil Kemenhub jika maskapai nasional tidak juga mengikuti apa yang disarankan kemenhub.
Sebelumnya, Budi Karya telah meminta maskapai penerbangan nasional memberlakukan tarif beragam termasuk tarif subclass di setiap penerbangannya.
Baca: Prabowo Sindir Klaim Pemerintahan Jokowi, Kemiskinan Sudah Turun, Turun dari Kakek ke Cucu. . .
Maksud dari penerapan tarif bervariasi atau sub kelas tarif (subprice) itu adalah agar masing-masing maskapai bisa memberikan penawaran harga tiket yang bervariasi ke konsumen, mulai dari harga terendah hingga tertinggi,
Harga tiket itu tentunya harus disesuaikan dengan tarif batas atas dan tarif batas bawah yang selama ini diberlakukan.
Baca: Maruf Amin Tanya ke Prabowo: Yang Dikuasai Asing Apa?
"Apabila masih tidak tercatat tarif-tarif yang bervariasi (dengan) sebagian yang terjangkau, maka pemerintah akan memberlakukan ketentuan yang berkaitan dengan subprice," jelas Budi Karya.
Jika dalam waktu sepekan, maskapai nasional tidak kunjung mengubah skema penentuan harga tiket penerbangannya alias tidak menerapkan subprice seperti disarankan, maka Kemenhub akan mengambil langkah melalui pembuatan aturan baru.
Aturan itu akan mewajibkan maskapai penerbangan memberlakukan tarif subprice di setiap penerbangan, bukan lagi sekadar himbauan.