Dirut Sofyan Basyir Jadi Tersangka, Proyek Listrik 35.000 MW Tetap Dilanjutkan
Supangkat Iwan Santoso Direktur Pengadaan PLN mengatakan, lelang untuk 35.000 MW belum semuanya selesai.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengaku tidak akan terganggu atas masalah hukum yang menimpa pimpinannya, Dirut PLN Sofyan Basyir yang kini menjadi tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1
Supangkat Iwan Santoso Direktur Pengadaan PLN mengatakan, semua proyek yang sudah direncanakan akan tetap berjalan.
Supangkat Iwan Santoso juga mengatakan, lelang untuk 35.000 MW belum semuanya selesai. "Tapi saya lupa angkanya," ungkap Supangkat, Rabu (24/4/2019).
Baca: Delapan Fakta Sidang Dugaan Keterlibatan Sofyan Basyir di Suap PLTU Riau-1
Dia mengatakan, para direksi tidak akan terganggu tugasnya lantaran pembangunan kelistrikan adalah tugas negara. "Tetap semangat. Kan tugas negara," imbuh dia.
Iwan menjelaskan, proyek listrik sudah ditetapkan pada RUPTL 2019-2028. "Proyek PLN tetap berjalan sesuai RUPTL yang berlaku," ungkap dia.
Baca: Berhembus Pemilu Ulang Pilpres 2019, 3 Pakar Hukum Tata Negara Bersuara, Mahfud MD Beri Syarat Ini
Lagi, lagi Iwan yang dikabarkan akan menggantikan Sofyan Basir tak mau menjawab tegas. "Saya sangat tidak pantas jadi Dirut PLN. Banyak yang jauh lebih mampu. Dan saya juga sungguh-sungguh ingin pensiun," ungkap dia.
Laporan Reporter: Azis Husaini
Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Proyek 35.000 MW tetap jalan, PLN: Direksi kami tetap semangat