Ditjen Pajak Tak Kenakan Denda ke Wajib Pajak yang Lapor SPT Sampai 2 Mei
Hingga 30 April 2019, DJP mencatat wajib pajak badan yang melaporkan SPT Tahunan sebanyak 740.000, atau meningkat 11,6% dibandingkan 2018 lalu sebanya
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) memutuskan untuk tidak mengenakan sanksi administrasi berupa denda bagi wajib pajak (WP) badan yang menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan tahun pajak 2018 dan SPT masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga 2 Mei 2019.
Pengecualian ini diberikan lantaran adanya gangguan pada sistem e-filing DJP yang menyebabkan WP yang mengalami kesulitan dalam mengunggah laporan SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Masa PPN secara e-filing.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan gangguan tersebut terjadi sejak pukul 18:00 WIB, Selasa (30/4/2019).
"Itu hanya di e-filing, sedangkan e-form tetap lancar, jadi mungkin masalah jaringan, karena kita lihat kapasitas server dan bandwidth masih rendah utilitasnya. Baru pada pukul 23.00 WIB lebih e-filing normal kembali," ujar Hestu kepada Kontan.co.id, Rabu (1/5/2019).
Baca: Ban FDR Tantang Pengunjung Telkomsel IIMS 2019 Menguji Teknologi Eco Smart Tire
Hestu menambahkan, setelah sistem e-filing kembali lancar, DJP pun melihat masih banyak wajib pajak yang melaporkan SPT.
Meski tak bisa memperkirakan berapa banyak wajib pajak badan yang akan melaporkan SPT Tahunan dan SPT Masa PPN, tetapi Hestu berharap wajib pajak memanfaatkan kesempatan ini.
Baca: Melibas Medan Tanjakan dan Pesisir Pantai Nangroe Aceh Darussalam dengan All New Livina
Hingga 30 April 2019, DJP mencatat wajib pajak badan yang melaporkan SPT Tahunan sebanyak 740.000, atau meningkat 11,6% dibandingkan 2018 lalu sebanyak 664.000.
Lebih lanjut, pengecualian pengenaan denda administrasi ini pun diberikan kepada wajib pajak yang menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan dengan akhir tahun buku pada 31 Desember 2018 dan yang melaporkan SPT masa PPN untuk masa pajak Maret 2019.
Walaupun penyampaian SPT pada 2 Mei dikecualikan dari denda, tetapi bila status SPT-nya kurang bayar maka kekurangan pembayaran pajak harus dilunasi paling lambat 30 April 2018.
Reporter: Lidya Yuniartha
Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Ini alasan Ditjen Pajak tidak denda WP yang lapor SPT hingga 2 Mei