Cermati Ciri-Ciri Umum Pinjaman Online Ilegal Berikut Agar Tidak Salah Pilih Sebelum Mengajukan
OJK selaku regulator setidaknya telah merilis beberapa ciri utama Fintech illegal dan wajib Anda hindari.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
5. Meneror nasabah yang menunggak tagihan
Seperti telah disampaikan di atas, fintech illegal umumnya melakukan teror terhadap nasabah yang menunggak tagihan.
Hal ini terbukti melanggar hukum dan menabrak aturan pemerintah terkait transaksi keuangan perbankan online.
Tak jarang penagihan dilakukan di waktu yang tidak tepat yakni menagih di malam hari di luar jam kerja melalui ponsel.
Pihak financial technology yang nakal ini akan mengakses data phonebook di handphone Anda untuk keperluan debt collector.
Perbuatan ini tentu saja sangat melanggar aturan dari pemerintah dimana kreditur tidak memperbolehkan mencuri data dari nasabah untuk alasan apapun.
Data yang dimaksud tak hanya data berupa phonebook namun semua yang ada di dalam handphone, baik itu aplikasi, gambar, dan lain lain.
Jika Anda merasa tertipu lantaran telah terlanjur mengambil pinjaman di fintech nakal tersebut segeralah cari pinjaman untuk melunasi hutang yang Anda miliki.
Jika tidak maka pihak fintech tersebut tak akan berhenti meneror semua contact yang ada di handphone Anda.
Demikianlah beberapa ciri-ciri fintech yang illegal. Pastikan Anda mengecek data perusahaan tersebut sebelum mengajukan pinjaman.
Berkat dunia maya Anda saat ini dengan sangat mudah mencari ulasan fintech yang Anda pergunakan.
Jika Anda menemukan salah satu ciri-ciri di atas pada fintech yang hendak Anda ajukan pinjaman, ada baiknya Anda segera menghindari pengajuan pinjaman sebelum Anda mendapatkan masalah keuangan yang lebih serius.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.