Cermati Ciri-Ciri Umum Pinjaman Online Ilegal Berikut Agar Tidak Salah Pilih Sebelum Mengajukan
OJK selaku regulator setidaknya telah merilis beberapa ciri utama Fintech illegal dan wajib Anda hindari.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM - Tercatat hingga April 2019, saat ini baru ada 106 Fintech yang terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Selebihnya hingga ratusan perusahaan Fintech belum terdaftar di OJK dan menyandang predikat sebagai Fintech yang illegal.
Hal tersebut diperburuk dengan pertumbuhan teknologi yang tak dapat dibendung lagi.
OJK selaku regulator, yang mengatur daftar pemberi pinjaman online yang terdaftar OJK, setidaknya telah merilis beberapa ciri utama Fintech illegal dan wajib Anda hindari.
Berikut ulasannya:
1. Jajaran direksi tidak jelas
Berbeda dari aplikasi fintech pinjaman online yang terdaftar di OJK, ciri ciri dari aplikasi Fintech illegal adalah jajaran pengelola perusahaan cenderung tidak jelas.
Biasanya pihak perusahaan akan menutup-nutupi identitas pemilik perusahaan, mulai dari nama pemilik, hingga alamatnya.
Hal tersebut akan sangat berpengaruh saat seorang nasabah perusahaan mencoba untuk melaporkan terhadap kepolisian maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
2. Pinjaman terlalu cepat cair
Ciri berikutnya yang wajib Anda curigai adalah kemudahan dalam mengajukan pinjaman dimana uang yang dipinjam menjadi lebih cepat cair.
Kemudahan dalam memberikan pinjaman tersebutlah yang menjadikan daya tarik financial technology illegal ini.
Umumnya perusahaan pendanaan online mengalami proses pencairan dana yang terbilang cukup ketat lantaran memerlukan verifikasi data lebih lanjut.
Verifikasi data yang dimaksud diantaranya yakni pengecekan apakah data yang diberikan pada perusahaan tersebut sah atau justru palsu. Data-data yang akan dicek keabsahannya diantaranya adalah: