Cermati Ciri-Ciri Umum Pinjaman Online Ilegal Berikut Agar Tidak Salah Pilih Sebelum Mengajukan
OJK selaku regulator setidaknya telah merilis beberapa ciri utama Fintech illegal dan wajib Anda hindari.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
● Perusahaan tempat Anda bekerja;
● Besar gaji Anda;
● Slip gaji apakah sesuai dengan yang dikeluarkan perusahaan atau tidak;
● Hingga pekerjaan yang Anda miliki apakah sama dengan yang disampaikan pada pihak kreditur atau tidak.
Jika data yang diberikan terbukti salah atau tidak sesuai tentu saja pinjaman online Anda akan ditolak dengan alasan data yang diberikan palsu atau tidak berhasil terverifikasi.
3. Bunga yang sangat besar bahkan melebihi batas yang telah ditentukan OJK
Kehadiran fintech illegal saat ini terbukti merusak citra fintech pada umumnya. Fintech belakangan ini dinilai sebagai rentenir online lantaran memberikan bunga yang cukup besar.
Memang benar, pinjaman online memberikan bunga yang besar, namun kehadiran fintech yang illegal semakin memperburuk situasi lantaran mematok bunga pinjaman di atas rata-rata yang diberlakukan pada umumnya, bahkan tak jarang justru menabrak aturan OJK.
Jika Anda menemukan hal seperti itu, segera hindari mengajukan pinjaman dari mereka sebelum Anda mengalami masalah keuangan yang lebih serius.
4. Mengambil data nasabah tanpa seizin pemilik
Ciri lanjutnya yang perlu Anda perhatikan adalah mereka sering kali melakukan pelanggaran hukum di mana fintech tersebut mencuri data-data yang sifatnya pribadi dari device yang diinstall aplikasi pinjaman online.
Beberapa data yang paling umum dicuri diantaranya yakni kontak, hingga data-data pribadi seperti mengakses sosial media, hingga media dalam handphone Anda.
Setelah mereka mencuri data dari handphone Anda, biasanya mereka akan memanfaatkannya untuk keperluan penagihan jika Anda menunggak cicilan.
Tak heran jika hal tersebut dikatakan sebagai tindakan teror kepada pelanggan mereka sendiri. Jika Anda melaporkan polisi hal ini terbukti sangat sulit dilakukan dikarenakan umumnya perusahaan fintech yang illegal tidak memiliki alamat yang jelas sehingga pihak kepolisian akan kesulitan melacak keberadaan mereka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.