Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

YLKI Nilai Penurunan Tarif Batas Atas Tak Pengaruh Signifikan Harga Tiket Pesawat

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemhub) telah mengubah tarif batas atas (TBA) penerbangan udara kelas ekonomi sebesar 12% hingga 16%.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in YLKI Nilai Penurunan Tarif Batas Atas Tak Pengaruh Signifikan Harga Tiket Pesawat
Tribun Jogja/Hasan Sakri Gozali
Pesawat Citilink rute Bandara Soekarno-Hatta (CGK)-Yogyakarta International Airport (YIA) terparkir seusai mendarat dengan sukses dalam proving flight atau penerbangan uji coba take off dan landing di Bandara Yogyakarta International Airport, Kulon Progo, DI Yogyakarta, Kamis (2/5/2019). Pesawat Citilink yang tidak membawa penumpang tersebut melakukan uji coba bandara sebelum Bandara YIA mulai beroperasi secara komersial pada 6 Mei mendatang. Tribun Jogja/Hasan Sakri Gozali 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemhub) telah mengubah tarif batas atas (TBA) penerbangan udara kelas ekonomi sebesar 12% hingga 16%.

Perubahan ini diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam negeri yang ditandatangani pada Rabu (15/5) malam.

Meski begitu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menilai, adanya penurunan TBA ini tak berdampak signifikan pada penurunan harga tiket pesawat.

Menurut Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abad, meski di atas kertas penurunan TBA bisa menurunkan tarif pesawat, fakta di lapangan bisa berbeda.

"Faktanya semua maskapai telah menerapkan tarif tinggi, rata-rata di atas 100% dari tarif batas bawah. Sehingga, persentase turunnya TBA tidak akan mampu menggerus masih tingginya harga tiket pesawat dan tidak akan mampu mengembalikan fenomena tiket pesawat murah," terang Tulus, Kamis (16/5).

Dia menambahkan, adanya kebijakan baru ini memang membuat maskapai penerbangan tak leluasa untuk menaikkan tarif hingga 100%, akan tetapi menurutnya hal tersebut justru bisa memicu maskapai untuk menggerek sisa persentase TBA yang dimiliki, misalnya menjadi 85%.

Baca: Maskapai Wajib Lakukan Penyesuaian Harga Tiket Pesawat Paling Lambat 18 Mei

"intinya, turunnya persentase TBA tidak otomatis akan menurunkan harga tiket pesawat, sebagaimana diharapkan publik," kata Tulus.

Berita Rekomendasi

Tak hanya itu, penurunan TBA ini pun dikhawatirkan akan menyebabkan maskapai menutup rute penerbangan yang tidak menguntungkan atau membuat maskapai penerbangan mengurangi jumlah frekuensi penerbangan.

Ini bisa membuat akses penerbangan ke daerah terpencil tumbang dan berakibat pada sulitnya masyarakat mengakses penerbangan.

Tulus menyambung, untuk menurunkan harga tiket pesawat, pemerintah seharusnya tak hanya mengubah formulasi TBA tetapi menghilangkan atau menurunkan PPN tarif pesawat dari 10% menjadi 5%.

"Pemerintah harus fair, bukan hanya menekan maskapai saja tetapi pemerintah tidak mau mereduksi potensi pendapatannya, yaitu menghilangkan/menurunkan PPN tiket pesawat," kata Tulus.

Menurut Tulus, adanya komponen tarif kebandarudaraan yang mengalami kenaikan setiap dua tahun pun turut berpengaruh pada harga tiket pesawat.

Melihat selama 3 tahun terakhir formulasi tarif batas atas dan tarif batas bawah belum pernah dievaluasi. YLKI berharap, Kemhub melakukan evaluasi formulasi TBA secara reguler.

Berita ini sudah tayang di kontan berjudul YLKI: Penurunan tarif batas atas tak berdampak signifikan pada harga tiket pesawat

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas