Menhub Minta Maskapai Turunkan Harga Tiket Dalam 2 Hari
aturan tersebut merupakan upaya untuk mengakomodir keluhan masyarakat yang merasa tiket penerbangan mahal.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menuturkan, akan memberikan sanksi kepada maskapai, jika tidak mengindahkan aturan baru pemerintah terkait tarif batas atas (TBA) tiket pesawat.
Budi meminta maskapai penerapan aturan tersebut dalam kurun waktu 2x24 jam.
"Dua hari sampai besok. Lusa harus efektif apabila upaya masif melanggar, itu angka masih relatif, kita (Kemenhub) akan beri peringatan," ujar dia yang ditemui usai kegiatan dialog TerasKita 'Mudik Selamat, Guyub Rukun', di Crowne Plaza Hotel, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Ia menuturkan, aturan tersebut merupakan upaya untuk mengakomodir keluhan masyarakat yang merasa tiket penerbangan mahal.
Selain itu juga akan membantu memulihkan industri pariwisata yang menurun akibat harga tiket yang melambung.
Untuk itu, diharapkan maskapai menerapkan aturan, dimana menurunkan harga tiket batas atas (TBA) rata-rata 15 persen, yakni 12 persen untuk penerbangan jarak dekat dan penerbangan jarak jauh sebesar 15-16 persen.
"Semua bersepakat satu jalan yang baik adalah melakukan evaluasi TBA, artinya ada satu kontrol tarif tertinggi itu tidak digunakan," harap dia.
Lebih lanjut ia mengatakan, ada sanksi bagi yang melanggar berupa peringatan bahkan penalti.