Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tarif Batas Atas Turun, Alvin Lie: Maskapai Bakal Rugi

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat di kisaran 12-16 persen.

Penulis: Ria anatasia
Editor: Sanusi
zoom-in Tarif Batas Atas Turun, Alvin Lie: Maskapai Bakal Rugi
TRIBUNNEWS/RIA ANASTASIA
Pengamat penerbangan Alvin Lie di acara diskusi di Jakarta, Selasa (15/1/2019). 

Cari Uang Balik Modal saat Peak Season

Menurut Polana, untuk balik modal saja, keterisian penumpang pesawat harus mencapai 65 persen.

"Dengan load factor 65 persen, airlines baru BEP. Saat low season (tingkat keterisian penumpang di bawah 60 persen) terjadi Januari-Maret dan Agustus Oktober harga tiket cenderung turun. Jadi saat peak season seperti lebaran mereka cari subsidi dari low season itu," jelas Polana.

70-80 Persen Penerbangan Tidak Komersial

Polana menjelaskan, kebanyakan pesawat yang diterbangkan maskapai diperuntukkan untuk rute-rute tidak padat. Hal ini guna meningkatkan konektivitas di seluruh Indonesia.

"Airlines kita Garuda Indonesia group dan Lion group mereka terbangi rute-rute tidak padat. Rata-rata di rute padat Lion, Garuda terbangi 20-30 persen, sementara 70-80 persen di rute tdk padat. Itu harus dilakukan demi konektivitas," jelasnya.

Senada dengan Polana, Managing Director Lion Air mengatakan pihaknya harus menjangkau daerah lain sebagai tugas membantu pemerintah dan masyarakat.

Berita Rekomendasi

"Kami ada rute penugasan, kami diminta misal terbanglah ke Kertajati, Miangas, Rote mungkin orang tidak tahu di mana-mana saja tapi daerah itu infrastruktur lagi dikembangkan. Akhirnya kami jalankan. Secara bisnis itu tidak masuk (menguntungkan)," jelasnya.

Berlaku Hari Ini

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat turun di kisaran 12-16 persen mulai hari ini, Kamis (16/5/2019).

Aturan baru ini bakal tertuang dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan.

Sebelumnya, patokan harga tiket pesawat mengacu pada Keputusan Menhub (Kepmen) Nomor 72 Tahun 2019.

Dalam aturan itu, tarif batas bawah (TBB) dipatok seharga 35 persen dari tarif batas atas (TBA). Dengan adanya SK terkait penurunan TBA ini, maka Kepmen tersebut akan tidak berlaku.

"Ya memang hari ini [SK] dikeluarkan. Realisasinya besok," kata Budi usai acara buka bersama di kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (15/5/2019) malam.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas