Tarif Batas Atas Turun, Alvin Lie: Maskapai Bakal Rugi
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat di kisaran 12-16 persen.
Penulis: Ria anatasia
Editor: Sanusi
Polemik mahalnya harga tiket pesawat masih bergulir saat ini. Terakhir, pemerintah memutuskan untuk menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat di kisaran 12-16 persen.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Polana B Pramesti menjelaskan, harga tiket pesawat yang banyak dikeluhkan masyarakat itu sebetulnya tidak pernah melanggar batasan tarif dari regulator.
Adapun aturan tarif batas atas dan tarif batas bawah (TBB) tiket pesawat diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 72 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Aturan ini juga akan kembali direvisi lewat Surat Keputusan (SK) pasca TBA diturunkan sebanyak 12-16 persen.
"Saya jelaskan dari awal sesuai UU Nomor 1 tahun 2009 pasal 127 bahwa TBA TBB ditetapkan menhub dengan pertimbangkan aspek perlindungan konsumen serta persaingan usaha tidak sehat. Kuncinya ada di situ," kata Polana saat mengunjungi kantor Tribunnews.com, Rabu (15/5/2019).
"Terakhir diatur lewat UU 20/2019. Kalau tadinya dijadikan satu di aturan baru dipisahkan (aturan TBA TBB) besarannya lewat SK Menteri Perhubungan. Isinya sebetulnya sama, berdasarkan aturan tersebut sebenarnya tidak ada airlines yang melanggar," imbuhnya.
Biaya Operasional Naik
Polana juga menjelaskan alasan maskapai menaikkan harga tiket pesawatnya dalam beberapa bulan terakhir.
Menurutnya, ini merupakan buntut dari kondisi bisnis maskapai yang terus memberi "harga promosi" pada beberapa tahun lalu, padahal biaya operasional perusahaan terus meningkat.
"Masyarakat anggap harga tiket mahal banget, pak Daniel Putut (Managing Director Lion Air) jelaskan masyarakat sudah terbiasa atau dimanjakan Lion dengan harga yang murah di mana memang pada beberapa tahun lalu airlines masih cari market sehingga melakukan promosi," jelasnya.
Terpengaruh Nilai Tukar Mata Uang Asing
Polana melanjutkan, bisnis maskapai sangat terpengaruh oleh nilai tukar mata uang asing. Hal itu dikarenakan biaya operasional yang dikeluarkan maskapai, seperti untuk membeli avtur, membayar sewa dan pemeliharaan pesawat mengacu pada kurs dolar AS.
Dengan begitu, bila nilai tukar rupiah melemah, maskapai harus mengeluarkan biaya operasional lebih banyak.
"Untuk tetap TBA, pemerintah hitung seluruh biaya operasi pesawat per jam nanti dibagi kapasitas tempat duduk jadi tarif jarak (basic fare). Nanti tarif jarak dikali jarak terbang," ujar Polana.
"Belum lagi basic fare itu maskapai kena PPN, iuran Jasa Raharja dan lain-lain itu semua ditambahkan jadi harga tiket pesawat," imbuhnya.