Tarif Batas Atas Turun, Alvin Lie: Maskapai Bakal Rugi
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat di kisaran 12-16 persen.
Penulis: Ria anatasia
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat di kisaran 12-16 persen.
Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menhub No 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang mulai berlaku 18 Mei 2019 besok.
Anggota Ombudsman RI sekaligus pengamat penerbangan Alvin Lie menilai kebijakan yang diambil oleh Kemenhub terkait harga tiket pesawat itu berpotensi mengabaikan kepentingan maskapai.
"Dalam UU semuanya dinyatakan bahwa Kementerian Perhubungan wajib mengatur harga agar wajar. Wajar tidak harus selalu murah. Termasuk, menjaga agar persaingan sehat, dan perusahaan penerbangan berkembang secara sehat," kata Alvin Lie dalam keterangan tertulis, Jumat (17/5/2019).
Menurut dia, dalam menentukan besaran tarif, regulator harus memperhatikan kepentingan seluruh stakeholder, dan bukan hanya mendengarkan keluhan konsumen, terutama konsumen atau pengguna pesawat bermesin jet.
Alvin Lie melanjutkan, dalam Peraturan Menteri Perhubungan no 14 tahun 2016, yang kemudian diperbarui dengan Peraturan Menteri Perhubungan no 20 tahun 2019, disebutkan bahwa evaluasi tarif dilakukan secara berkala setiap 3 bulan serta kenaikan biaya operasional pesawat hingga 10 persen karena avtur, nilai tukar rupiah, dan komponen lainnya.
"Apabila hal ini terjadi di luar yang berkala 1 tahunan, pemerintah bisa melakukan evaluasi atau pemerintah memberikan tuslah kepada maskapai," kata dia.
Namun, kata dia, sejak tahun 2016, Kementerian Perhubungan tidak pernah melakukan evaluasi tarif tiket pesawat. Padahal, biaya operasional maskapai meningkat beberapa tahun terakhir.
Kondisi tersebut, menurut Alvin Lie, yang membuat maskapai saat ini tak bisa menerapkan tarif batas bawah sehingga harga menjadi tidak fleksibel.
"Untuk menutup kenaikan berbagai biaya operasional, maskapai harus menjual tiket di batas atas," tutur dia.
Lebih lanjut Alvin Lie mengatakan, aturan baru pengganti Kepmen sebelumnya itu dilakukan secara terlalu tiba-tiba. Dalam kondisi bisnis maskapai saat ini, menurutnya, kebijakan itu berpotensi membuat maskapai merugi.
"Tanpa ada proses penyesuaian tarif di waktu-waktu sebelumnya, saat ini Kementerian Perhubungan meminta maskapai menurunkan harga tiketnya.
"Jika tarif pesawat yang saat ini diterapkan maskapai dipaksa untuk diturunkan, maka maskapai akan mengalami kerugian," ucap Alvin Lie.
Terseok-seok