Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

April 2019, Pembayaran Klaim BPJS Ketenagakerjaan Naik 17 Persen Jadi Rp 9,4 Triliun

Pembayaran klaim ini terdiri dari Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai 92 persen dari total klaim, disusul Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 5 persen

Penulis: Ria anatasia
Editor: Choirul Arifin
zoom-in April 2019, Pembayaran Klaim BPJS Ketenagakerjaan Naik 17 Persen Jadi Rp 9,4 Triliun
TRIBUNNEWS/RIA ANASTASIA
Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Santoso 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengelola Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) mengungkapkan, pembayaran klaim jaminan pada April 2019 mencapai Rp 9,4 triliun atau naik 17 persen dibandingkan periode di tahun sebelumnya.

Pembayaran klaim ini terdiri dari Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai 92 persen dari total klaim, disusul Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 5 persen, Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 2 persen dan Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 1 persen.

”Tingginya tingkat pencairan JHT, yang mencapai 732 ribu kasus sampai dengan April 2019, menjadi salah satu tantangan utama bagi kami, karena menyebabkan penurunan sisi cakupan kepesertaan," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Santoso di Jakarta, Senin (27/5/201).

Menurut Agus, regulasi yang mendorong kemudahan pencairan JHT bagi pekerja resign atau ter-PHK membuat pihaknya harus berusaha lebih keras untuk meningkatkan akuisisi kepesertaan. 

Baca: Lewat Sebuah Rekaman Video, SBY Berujar: Akibat Bertemu Jokowi, AHY, Saya dan Demokrat Diserang

"Kami masih berharap pemerintah akan menyempurnakan regulasi terkait pencairan JHT sesuai semangat jaminan hari tua, agar para pekerja memiliki simpanan untuk persiapan memasuki masa tidak produktif bekerja”, tegas Agus.

Agus menambahkan, klaim JKK juga mengalami peningkatan 37 persen atau mencapai 59 ribu kasus, dengan rincian 60 persen terjadi di lingkungan kerja, 27 persen terkait kecelakaan lalu lintas dan 13 persen terjadi di luar lingkungan kerja. 

Baca: OTT KPK di NTB : Pejabat Imigrasi Diduga Terima Suap Rp 1 Miliar untuk Urus Izin Tinggal Turis

BERITA REKOMENDASI

“Banyak masyarakat belum menyadari manfaat JKK, padahal manfaatnya sangat luar biasa, meliputi perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah bahkan bantuan persipan mental dan fisik untuk kembali bekerja," ujar Agus. 

Baca: Mabes Polri Sebut Pimpinan Lembaga Survei Jadi Target Pertama

"Kami banyak menemukan kasus JKK yang membutuhkan perawatan dalam waktu lebih dari 12 bulan dan memerlukan biaya miliaran. Bayangkan jika pekerja atau pemberi kerja harus menanggung semua biaya tersebut”, imbuhnya.

Agus mengatakan, BPJSTK terus berusaha meningkatkan manfaat dari program JKK dan JKM. Saat ini peningkatan manfaat yang sebelumnya tertuang di dalam PP No. 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sedang dalam proses pengesahan oleh Pemerintah.

“Salah satu yang ditingkatkan adalah manfaat santunan kematian yang sebelumnya Rp24 juta menjadi maksimal Rp42 juta. Selain itu, manfaat beasiswa bagi anak peserta yang meninggal dunia juga akan diberikan bantuan beasiswa untuk 2 orang anak sampai dengan lulus kuliah, sebelumnya hanya 1 orang anak saja sebesar Rp12 juta”, tutur Agus.

"Kami berharap Pemerintah segera mensahkan revisi PP No.44 tahun 2015," ujar Agus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas