Penumpang Sriwijaya Air di Arus Mudik Lebaran Turun 10 Persen Gara-gara Tiket Mahal
Meskipun penumpang menunjukkan tren negatif ditandai oleh turunnya total revenue tahunan, Sriwijay Air tetap mengedepankan aspek keselamnatan.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maskapai penerbangan Sriwijaya Air mengalami penurunan pemesanan tiket oleh penumpang di periode mudik Lebaran 2019 ini.
“Turun lima sampai sepuluh persen. Tadinya kita rencanakan kasih 15 ribu tambahan seat tapi kita batalin semua,” kata Direktur Utama Sriwijaya Air Joseph Adrian Saul di acara diskusi santai dengan media di Jakarta, Selasa (28/5/2019).
Meskipun penumpang menunjukkan tren negatif ditandai oleh turunnya total revenue tahunan, Joseph menegaskan maskapainya tetap mengedepankan aspek keselamatan.
“Soal safety jangan ragukan, kami bekerjasama dengan GMF. Mereka nggak pernah maen-maen soal safety regulation,” kata Joseph.
GMFmelakukan penambahan dukungan teknisi di lini operasi baik di Cengkareng maupun 70 bandara yang dilayani GMF untuk menunjang kebutuhan operasional penerbangan selama periode ini yang siap melayani setiap saat.
Baca: Sriwijaya Air Tutup Rute Penerbangan yang Merugi, Termasuk Jakarta-Banyuwangi
GMF sudah melakukan beberapa pengembangan pada program perawatan berat pesawat Garuda, Citilink, Sriwijaya dan Nam Air.
Hal ini dilakukan untuk meminimalisir pesawat on the ground selama periode lebaran 2019..
TBA Turun
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengubah tarif batas atas (TBA) penerbangan udara dan mengharuskan maskapai penerbangan nasional memberlakukan tarif batas atas (TBA) 12 hingga 16 persen.
Mmaskapai penerbangan yang tidak mematuhi aturan tersebut, diancam kena sanksi.
Baca: Ajak Netizen Bermanuver Zero Gravity, Alasan Kemenhub Cabut Lisensi Terbang Kapten Vincent
Seluruh maskapai penerbangan nasional wajib menurunkan harga tiket pesawat di rute domestiknya mulai 18 Mei 2019 mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Polana B Pramesti, mengatakan pihaknya bersama dengan Kementerian Koordinasi Perekonomian telah melakukan koordinasi terkait dengan perubahan tarif batas atas tiket pesawat.
“Aturan ini ditandatangani, Rabu malam (15 Mei 2019). Badan Usaha Angkutan Niaga Berjadwal harus segera melakukan penyesuaia,” ujarnya.