Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenhub: Harga Tiket Pesawat Lebaran 2019 Lebih Murah dari Lebaran Tahun Lalu

"Tolong dicatat, dalam periode Lebaran tiket pesawat angkutan udara tahun ini itu bukan naik tapi turun dibanding tiket udara tahun lalu," kata Sugiha

Penulis: Ria anatasia
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kemenhub: Harga Tiket Pesawat Lebaran 2019 Lebih Murah dari Lebaran Tahun Lalu
TRIBUNNEWS/RIA ANASTASIA
Kiri ke kanan: Kepala BPTJ Bambang Prihartono, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi dan Kepala Balitbang Kemenhub Sugihardjo saat konferensi pers posko mudik lebaran 2019 di kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (28/5/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahalnya harga tiket pesawat pada periode Lebaran 2019 ini masih banyak dikeluhkan oleh masyarakat melalui platform media sosial.

Meski begitu, Kepala Badan Penilitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan (Balitbang Kemenhub) Sugiharjo mengatakan, harga tiket pesawat di masa angkutan Lebaran 2019 lebih murah dibandingkan tahun lalu.

"Tolong dicatat, dalam periode Lebaran tiket pesawat angkutan udara tahun ini itu bukan naik tapi turun dibanding tiket udara tahun lalu," kata Sugihardjo dalam konferensi pers di kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (29/5/2019).

Menurut dia, penurunan ini dikarenakan adanya penurunan tarif batas atas (TBA) di kisaran 12-16 persen oleh regulator beberapa waktu lalu.

Sugiharjo menjelaskan, pada peak season seperti di musim Lebaran, maskapai penerbangan akan menjual harga tiketnya di batas atas. 

Baca: Tujuh Trik Mudik Aman dengan Sepeda Motor, Hindari Perjalanan Malam Hari

Jika masyarakat merasa harga tiket masih mahal, lanjut Sugiharjo, harga tiket itu bukanlah tiket periode mudik Lebaran 2019 melainkan tiket sebelum periode mudik di mana TBA belum diturunkan.

BERITA TERKAIT

"Tahun lalu airline menjualnya jauh dekat batas atas. Sekarang masih di bawah batas atas tetapi tinggi dirasakan masyarakat. Jadi saya garis bawahi, yang dirasakan masyarakat itu bukan saat puncak lebaran," jelasnya.

Baca: Kemenhub Akhirnya Cabut Pemberlakuan Ganjil-genap di Pelabuhan Merak

Sebelumnya, Kemenhub telah menurunkan TBA tiket pesawat di kisaran 12-16 persen. Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas (TBA) Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang berlaku pada 16 Mei 2019.

Baca: Bingung Cari Kendaraan Buat Mudik? Auto Value Tawarkan Mobil Seken Bebas Cemas

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti mengatakan aturan baru itu dibuat guna memenuhi kebutuhan konsumen dengan memperhatikan keberlangsungan bisnis maskapai.

"Revisi ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap aspirasi masyarakat dengan tetap memperhatikan keberlangsungan industri penerbangan, terutama menjelang pelaksanaan angkutan Lebaran," kata Polana.

Dia menjanjikan akan mengevaluasi besaran TBA dan TBB secara berkala dan apabila ada perubahan terhadap komponen-komponen biaya yang memengaruhi operasional maskapai.

Foto: (kiri-kanan) Kepala BPTJ Bambang Prihartono, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi dan Kepala Balitbang Kemenhub Sugihardjo saat konferensi pers posko mudik lebaran 2019 di kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (28/5/2019).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas