Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Masyarakat Diimbau Teliti Saat Beli Tiket Pesawat di Agen Perjalanan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengingatkan masyarakat teliti ketika membeli tiket pesawat lewat agen perjalanan.

Penulis: Ria anatasia
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Masyarakat Diimbau Teliti Saat Beli Tiket Pesawat di Agen Perjalanan
Kemenpar
Garuda Indonesia 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengingatkan masyarakat teliti ketika membeli tiket pesawat lewat agen perjalanan.

Sesditjen Perhubungan Udara, Nur Isnin Istiartono meminta masyarakat mengecek terlebih dahulu detail penerbangan, seperti rute dan jadwal penerbangan sebelum membeli tiket.

"Kami berpesan hati-hati bila beli tiket pesawat," kata Isnis saat konferensi pers di kantornya, Rabu (28/5/2019).

Dia mengakui sebagian masyarakat mengeluhkan harga tiket pesawat yang sangat mahal bahkan melebihi tarif batas atas (TBA) oleh regulator. Setelah dicek kembali, ternyata harga tiket yang tercantum di agen perjalanan itu bukanlah tiket penerbangan langsung alias multi rute.

"Kemarin dari pengawasan tak ada rute yang melebihi TBA, pas dicek ternyata dia multi rute misal Jakarta-Surabaya ternyata dia belinya tiket Jakarta-Makassar-Bali- Surabaya," papar Isnis.

"Jadi tiket penerbangan langsung sudah habis, diupayakan (oleh agen perjalanan) tapi bukan penerbangan langsung," imbuhnya.

BERITA REKOMENDASI

Dia pun meminta masyarakat lebih berhati-hari saat membeli tiket pesawat. Kalaupun ada maskapai yang melanggar TBA, dia berjanji regulator akan memberi sanksi.

"Tolong cek itu penerbangan langsung atau beberapa tiket (multi rate). Kalau beberapa tiket itu memang harga tinggi. Kalau langsung harga tinggi itu kewajiban pemerintah untuk memberikan sanksi," pungkasnya.

Sebelumnya, heboh di sosial media soal harga tiket pesawat mahal, seperti Lion Air rute Jakarta-Pekanbaru seharga Rp. 6,6 juta hingga tiket penerbangan Garuda Indonesia rute Bandung-Medan mencapai Rp. 21 juta. 

Ternyata, harga kedua tiket pesawat itu bukanlah penerbangan langsung melainkan penerbangan multi rute.

Garuda Indonesia memberi penjelasan bahwa nilai sebesar Rp. 21 juta itu bukanlah harga tiket untuk penerbangan langsung, melainkan total dari beberapa penerbangan transit.

VP Corporate Secretary Garuda Indonesia menegaskan, pihaknya tidak mempunyai rute langsung Bandung-Medan. 

"Harga tiket rute Bandung - Medan seharga Rp. 21 juta namun  penerbangannya bukan penerbangan langsung tapi melibatkan banyak kota sebagai transit yaitu Bandung - Denpasar -  jakarta - Kualanamu dan memutar jauh sehingga harganya menjadi mahal. Bukan penerbangan langsung," jelas Ikhsan dalam keterangannya, Rabu (29/5/2019).

Ikhsan mengimbau masyarakat lebih cermat bila bertransaksi di online travel dan perlu melihat detail rute dan transit yang ditawarkan oleh sistem pencari karena sistem akan mencari rute seat yang available walaupun terlalu banyak transit,  memutar jauh dan melibatkan banyak maskapai penerbangan sehingga harga yang muncul terlalu mahal.

Baca: Kemenhub Klaim Harga Tiket Pesawat Lebaran 2019 Lebih Mudah Dibandingkan Tahun Lalu

"Seluruh rute penerbangan Garuda Indonesia mengimplementasikan harga tiket yang mengacu kepada tarif batas atas yang ditentukan oleh Pemerintah," tegasnya.

Senada dengan Ikhsan, Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro juga mengklarifikasi tiket pesawat rute Jakarta-Pekanbaru seharga Rp. 6,6 juta itu bukanlah penerbangan langsung, melainkan terdiri dari dua penerbangan.

Di antaranya Batik Air kelas bisnis rute Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK) ke Bandar Udara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara (KNO) seharga Rp 5.656.000. Kemudian Lion Air kelas ekonomi rute Bandar Udara Internasional Kualanamu ke Bandar Udara Internasional Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru (PKU) dibanderol seharga Rp 955.300.

"Lion Air tidak menjual yang melebihi batas atas atau maksimum atau menjual masih berada di bawah koridor tarif batas atas layanan kelas ekonomi domestik. Besaran tarif tiket (harga jual) yang dijalankan telah sesuai aturan regulator," kata dia dalam keterangan resmi, Rabu (29/5/2019).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas