Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Terima Surat dari Menteri Kesehatan, Kominfo Take Down Iklan Rokok di Internet

Kominfo akhirnya menanggapi permintaan Kementerian Kesehatan (Kemkes) untuk melakukan pemblokiram iklan rokok di internet.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Terima Surat dari Menteri Kesehatan, Kominfo Take Down Iklan Rokok di Internet
fosterwebmarketing.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya menanggapi permintaan Kementerian Kesehatan (Kemkes) untuk melakukan pemblokiram iklan rokok di internet.

Permintaan tersebut disampaikan oleh Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek lewat surat kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara bernomor TM.04.01/Menkes/314/2019, tertanggal 10 Juni 2019.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan, surat dari Menteri Kesehatan tersebut, telah diterima pada hari Kamis (13/6) pukul 13.30 WIB. Setelah menerima surat tersebut.

"Menteri Rudiantara langsung memberikan arahan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Aplikasi Informatika untuk melakukan crawling atau pengaisan terhadap konten iklan rokok di internet," kata Ferdinandus dalam keterangan yang diterima, Kamis, (13/6).

Kemudian, Tim Pengais Konten Negatif (AIS) Kominfo langsung melakukan crawling. Hasilnya, ditemukenali sebanyak 114 kanal baik dari Facebook, Youtube, maupun Instagram, yang melanggar Pasal 46 ayat 3 butir c Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok.

Baca: Sujiwo Tejo Sindir Negeri yang Sering Terapkan Standar Ganda: Perokok Dihina, Pajak Rokok Diemplok

Saat ini, Tim AIS Kominfo tengah melakukan proses take down atas akun atau konten pada platform-platform tersebut.

"Rudiantara juga telah menelepon Menkes untuk menggelar rapat koordinasi teknis secepatnya, membahas kemungkinan pelanggaran atas pasal-pasal lainnya. Karena Kemkes yang bisa menginterpretasikan legislasi atau regulasi dengan lebih baik," tambah dia.

Berita Rekomendasi

Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Tahun 2018 menunjukkan bahwa terjadi peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja usia 10-18 tahun dari 7,2% di tahun 2013 menjadi 9,1% di tahun 2018. Hal ini terjadi antara lain karena tingginya paparan iklan rokok di berbagai media termasuk media teknologi informasi.

Berita ini sudah tayang di kontan berjudul Kominfo akhirnya blokir iklan rokok di internet

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas