Sri Mulyani Minta DPR Segera Bahas Cukai Plastik
Ditjen Bea dan Cukai telah menyusun draft atau rumusan kebijakan cukai plastik dalam bentuk PMK maupun Peraturan Pemerintah (PP).
Penulis: Ria anatasia
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI segera menggelar rapat kerja terkait kebijakan penerapan cukai plastik.
Permintaan ini dikarenakan untuk mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai pengenaan cukai plastik perlu dikonsultasikan terlebih dahulu bersama lembaga legislatif.
"Mohon agar Komisi XI DPR RI menjadwalkan konsultasi mengenai cukai plastik," ucap Sri Mulyani saat rapat kerja bersama Komusi XI mengenai asumsi makro RAPBN 2020 di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/6/2019).
Baca: Sidang Sengketa Pilpres, BW Sempat Keluar Ruangan Nyatakan Kekecewaan Atas Jawaban KPU
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan, pemerintah terus berupaya membuat kebijakan untuk mengurangi konsumsi plastik di Indonesia. Penerapan cukai plastik, lanjutnya, cocok diterapkan untuk hal tersebut.
"Instrumen tercocok adalah cukai," katanya.
Baca: Kuasa Hukum KPU Sebut Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah Bukan Entitas BUMN
Di lokasi yang sama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan, pihaknya telah menyusun draft atau rumusan kebijakan cukai plastik dalam bentuk PMK maupun Peraturan Pemerintah (PP).
"Draft-nya sudah ada, tetapi belum kami sampaikan kepada publik karena menunggu konsultasi dengan DPR," katanya.
Heru melanjutkan Ditjen Bea Cukai akan terlebih dahulu fokus pada kantong belanja plastik.
Penerapan cukai plastik ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara sekitar Rp. 500 miliar. Pihaknya berharap regulasi itu dapat diterapkan pada tahun ini.