Sri Mulyani Pastikan Grup Bakrie Akan Bayar Utang Lumpur Lapindo
Dalam perjanjian itu, disepakati pengembalian dilakukan maksimal empat tahun terhitung penandatangan perjanjian sejak Juli 2015.
Penulis: Ria anatasia
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan ketentuan pembayaran utang dari anak usaha Grup Bakrie, PT Minarak Lapindo Jaya atas dana talangan untuk korban luapan lumpur lapindo tidak mengalami perubahan.
Perusahaan tersebut tetap diwajibkan melunaskan utang yang jatuh tempo pada Juli 2019 ini.
"Sebetulnya policy-nya sampai saat ini belum ada perubahan. Selama ini disampaiakn peraturan mengenai kewajiban PT Minarak Lapindo Jaya masih sama, jadi belum ada perubahan dari yang disepakati," kata Sri Mulyani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/6/2018).
Seperti diketahui, pemerintah meneken perjanjian dengan Grup Bakrie pada Juli 2019 untuk membantu menalangi ganti rugi akibat luapan lumpur lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur.
Dalam perjanjian itu, disepakati pengembalian dilakukan maksimal empat tahun terhitung penandatangan perjanjian sejak Juli 2015.
Baca: Warga Sekitar Tanggul Lumpur Lapindo Masih Was-was
Adapun, total dana talangan yang dikeluarkan pemerintah sebesar Rp 827 miliar.
Saat ditanyakan berapa utang yang sudah dibayarkan hingga saat ini, Sri Mulyani mengaku belum mempunyai data terkini.
"Aku belum lihat datanya," kata Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.