Ciptakan Persaingan Sehat, Idealnya Transportasi Online Diatur Undang-undang
Studi menunjukkan angkutan online roda-dua difungsikan sebagai feeder seperti Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line, BRT TransJakarta dan MRT.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM - Undang-undang sebagai dasar hukum untuk menata angkutan dalam jaringan (online) sudah sangat mendesak.
Hal ini dikatakan Sekretaris Jenderal Masyarakat Transportasi Indonesia, Harya S. Dillon, di Jakarta, Jumat (21/6/2019).
Studi menunjukkan angkutan online roda-dua difungsikan sebagai feeder seperti Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line, BRT TransJakarta dan MRT.
Namun lanjut dia, hal ini belum dapat diintegrasikan secara sistematis karena belum diatur oleh Undang-undang.
Undang-undang juga diperlukan untuk wujudkan persaingan sehat demi kesejahteraan konsumen dan pengemudi.
“Saat ini, meskipun belum masuk dalam UU, sudah ada preseden dari Permenhub No.118 tahun 2018 yang mengatur angkutan online roda-empat," kata Koko panggilan Harya.
Baca: Evaluasi Tarif Baru Ojek Online, Begini Respons Pengemudi
"Peraturan ini kami nilai cukup baik karena telah mencakup standar pelayanan, kewenangan penetapan tarif, pedoman pemberian promosi, dan sanksi administrasi yang tegas," sambungnya.
Lebih lanjut, Harya memaparkan, pemerintah harus tetap prioritaskan moda raya seperti MRT, LRT, dan Busway.
Hal ini sebagai tulang punggung transportasi perkotaan.
Studi menunjukkan bahwa angkutan online roda-dua difungsikan sebagai feeder moda raya seperti TransJakarta dan MRT.
Namun demikian belum dapat diintegrasikan secara sistematis karena belum ada aturannya.
Memang masih banyak kekurangan dalam angkutan roda dua, namun menutup mata tidak akan menyelesaikan masalah.
“Kita sering lupa bahwa sebelumnya ada aplikasi, angkutan roda-dua sudah beroperasi diluar regulasi. Teknologi telah membuka peluang untuk meregulasi secara efektif," tutupnya.
Berita ini sudah tayang di gridoto berjudul MTI Sebut Angkutan Online Perlu Ada Undang- Undang