Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenhub dan KPPU Kompak Awasi Penerapan Diskon Tarif Ojek Online

Kemenhub telah melakukan rapat dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait perang diskon antara kedua aplikator ojol.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Kemenhub dan KPPU Kompak Awasi Penerapan Diskon Tarif Ojek Online
Warta Kota/Henry Lopulalan
Suasana semrawut di depan Stasiun Manggarai, Jalan Manggarai Utara, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2019). Ojek online, bajaj, angkot, bus, dan pejalan kaki menjadi satu di tempat tersebut saat jam pulang kantor. Warta Kota/Henry Lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) akhirnya memutuskan untuk tidak melarang penerapan promo atau diskon oleh para aplikator ojek online ( ojol).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setyadi mengaku telah menyurati dua aplikator ojol, Grab dan Gojek terkait pembebasan diskon tarif ini.

Namun, Budi mengimbau agar diskon tarif ojol ini melanggar ketentuan tarif batas bawah.

“Surat ini bukan pelarangan, kita tidak melarang dua aplikator itu untuk lakukan diskon. Diskon tarif tidak dilarang, silakan dilakukan hanya ada syaratnya, aplikator tidak menetapkan diskon di bawah tarif batas bawah,” katanya di Jakarta, Jumat (5/7/2019).

Budi mengatakan, Kemenhub telah melakukan rapat dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait perang diskon antara kedua aplikator ojol.

Dia mengatakan, baik KPPU maupun Kemenhub bakal melakukan pengawasan. Namun, pemberlakukan sanksi atau proses penyelesaian jika ditemukan indikasi persaingan tidak sehat oleh penyedia jasa ojol diberikan kepada KPPU.

Baca: Kemenhub Haramkan Perusahaan Ojek Online Pasang Diskon Melebihi Batasan Tarif​

"Kesepakatan komunikasi dengan KPPU bisa dengan dua cara, pertama KPPU akan melakukan pengawasan sendiri atau melihat persaingan tidak sehat itu sendiri atau Dirjen Perhubungan Darat yang menyurati KPPU soal persaingan tidak sehat ini, berikutnya penyelesaian di KPPU," ujar dia.

BERITA REKOMENDASI

Adapun tarif ojol ini sebelumnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang dirilis Kementerian Perhubungan pada Senin, 25 Maret 2019.

Dalam beleid tersebut, pemerintah mengatur besaran tarif ojek online berdasarkan zonasi atau wilayah yang berbeda-beda. Zona I meliputi wilayah Sumatera, Jawa (tidak termasuk Jabodetabek), dan Bali.

Adapun zona II meliputi Jabodetabek, dan zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, Papua, dan NTB. Secara keseluruhan, tarif baru yang diberlakukan meningkat sekitar 10-20 persen dari tarif sebelumnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenhub: Tarif Promo Ojek Online Tak Dilarang, asalkan..." 

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas