Kemenhub dan KPPU Kompak Awasi Penerapan Diskon Tarif Ojek Online
Kemenhub telah melakukan rapat dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait perang diskon antara kedua aplikator ojol.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) akhirnya memutuskan untuk tidak melarang penerapan promo atau diskon oleh para aplikator ojek online ( ojol).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setyadi mengaku telah menyurati dua aplikator ojol, Grab dan Gojek terkait pembebasan diskon tarif ini.
Namun, Budi mengimbau agar diskon tarif ojol ini melanggar ketentuan tarif batas bawah.
“Surat ini bukan pelarangan, kita tidak melarang dua aplikator itu untuk lakukan diskon. Diskon tarif tidak dilarang, silakan dilakukan hanya ada syaratnya, aplikator tidak menetapkan diskon di bawah tarif batas bawah,” katanya di Jakarta, Jumat (5/7/2019).
Budi mengatakan, Kemenhub telah melakukan rapat dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait perang diskon antara kedua aplikator ojol.
Dia mengatakan, baik KPPU maupun Kemenhub bakal melakukan pengawasan. Namun, pemberlakukan sanksi atau proses penyelesaian jika ditemukan indikasi persaingan tidak sehat oleh penyedia jasa ojol diberikan kepada KPPU.
Baca: Kemenhub Haramkan Perusahaan Ojek Online Pasang Diskon Melebihi Batasan Tarif
"Kesepakatan komunikasi dengan KPPU bisa dengan dua cara, pertama KPPU akan melakukan pengawasan sendiri atau melihat persaingan tidak sehat itu sendiri atau Dirjen Perhubungan Darat yang menyurati KPPU soal persaingan tidak sehat ini, berikutnya penyelesaian di KPPU," ujar dia.
Adapun tarif ojol ini sebelumnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang dirilis Kementerian Perhubungan pada Senin, 25 Maret 2019.
Dalam beleid tersebut, pemerintah mengatur besaran tarif ojek online berdasarkan zonasi atau wilayah yang berbeda-beda. Zona I meliputi wilayah Sumatera, Jawa (tidak termasuk Jabodetabek), dan Bali.
Adapun zona II meliputi Jabodetabek, dan zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, Papua, dan NTB. Secara keseluruhan, tarif baru yang diberlakukan meningkat sekitar 10-20 persen dari tarif sebelumnya.