Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Asperindo: Kenaikan Tarif Kargo Udara Tidak Wajar

Wakil Ketua Asperindo Budi Paryanto mengatakan keterangan yang disampaikan adalah tentang kenaikan tarif SMU

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Asperindo: Kenaikan Tarif Kargo Udara Tidak Wajar
Reynas Abdila/Tribunnews.com
Wakil Ketua Asperindo Budi Paryanto dan anggota Asperindo lainnya saat mendatangi KPPU, Senin (8/7/2019) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM - Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, POS dan Logistik Indonesia (Asperindo) menyambangi kantor KPPU untuk memberi keterangan seputar kenaikan harga tarif surat muatan udara (SMU) atau kargo udara.

Wakil Ketua Asperindo Budi Paryanto mengatakan keterangan yang disampaikan adalah tentang kenaikan tarif SMU yang menurutnya di luar kebiasaan.

“Pertama dari sisi kenaikannya yang berturut-turut selama periode waktu enam bulan terakhir, dan yang kedua persentase kenaikannya itu sama di luar kewajaran, akumulasi yang terendah itu 70 persen yang tertinggi sampai angka 350 persen untuk beberapa sektor kota tujuan," ungkap Budi, Senin (8/7/2019).

Baca: Polisi Jadikan Tersangka Wanita yang Unggah Foto Mumi Berwajah Jokowi di Facebook

Baca: Disebut Sengaja Permalukan Mantan Istri, Galih Ginanjar Serahkan ke Pengacara untuk Berkomentar

Baca: Politikus PDIP Ungkap Peluang Paket Calon Pimpinan MPR Berasal dari Lintas Koalisi

Dampak dari kebijakan masakapai tersebut yang dirasakan langsung oleh Asperindo adalah beberapa perusahaan anggota Asperindo yang mengalami stuck operasi.

Sebelumnya, tiga maskapai penerbangan yakni Garuda Indonesia, Lion Air, dan Sriwijaya Air telah melakukan kebijakan menaikkan tarif jasa pengiriman kargo secara beruntun sejak akhir Oktober 2018.

Padahal menurut Undang-undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha.

Berita Rekomendasi

Sekelompok perusahaan dilarang keras melakukan kesepakatan pengendalian harga.

Jika Terbukti KPPU bakal memberikan sanksi dengan denda maksimal hingga Rp25 miliar.

Komisoner KPPU Guntur Saputra Saragih mengatakan, KPPU meminta keterangan dari Asperindo terkait dugaan kartel harga kargo.

"Jadi soal kartel kargo ini kita tetap jalan ya, karena itu kita minta keterangan Asperindo" ungkapnya.

Selain soal dugaan kartel kargo ada tiga kasus lain yang tengah didalami KPPU yaitu terkait kartel harga tiket, kasus rangkap jabatan, kasus dihalang-halanginya Air Asia dijual di Travel Agent.

"Selain itu kita juga sudah masuk kasus travel Umroh yang juga melibatkan Garuda” ujar Guntur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas