Seperti Rokok, Cukai Kantong Plastik Jadi Pajak Tidak Langsung ke Konsumen
Kemenkeu berkomitmen untuk mengawal penerbitan aturan penerapan cukai terhadap kantong plastik atau kresek.
Penulis: Ria anatasia
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berkomitmen untuk mengawal penerbitan aturan penerapan cukai terhadap kantong plastik atau kresek.
Hal tersebut sebagai salah satu upaya pengendalian peredaan kantong plastik yang berdampak pada lingkungan.
Kasubdit Potensi Cukai dan Kepatuhan Pengusaha, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, M Sutartib mengatakan, usulan cukai plastik ini nantinya akan menyasar ke pabrikan atau produsen plastik.
Namun, pada akhirnya beban cukai tersebut bisa digeser kepada end user atau konsumen.
"Kalau untuk cukai plastik itu jadi indirect tax (pajak tidak langsung), jadi yang seharusnya bayar itu penggunaannya. Tapi undang-undang kita itu baru produsen yang bayar," kata Sutartib saat konferensi pers di kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (12/7/2019).
Baca: Sebelum Naik Gunung, Ini 40 Istilah Dalam Pendakian yang Wajib Diketahui
Baca: Jhonerly Simanjuntak Meninggal, Jenazah Tokoh Bonek Cak Joner Akan Dimakamkan Minggu di TPU Keputih
"Pengenaan (cukai) di level produsen hanya untuk mempermudah administrasi walau sebenarnya yang membayar cukai adalah konsumen. Ini seperti cukai rokok kan sebenarnya yang bayar adalah konsumen bukan pabriknya," jelasnya.
Terkait besaran tarif, dia mengatakan saat ini masih dalam tahap pembahasan. Dalam regulasi yang nantinya berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) tidak disebutkan secara detail besaran tarifnya.
Besaran tarif tersebut nantinya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Yang jelas semakin dia tidak ramah lingkungan maka dia akan semakin besar tarifnya atau malah bayar penuh, tapi kalau dia semakin mudah terurai dan ramah lingkungan semakin rendah bahkan bisa nol persen," paparnya.
Adapun dalam usulan besaran tarif yaitu sebesar Rp 30.000 per kilogram (kg). Untuk per lembar kantong plastik Rp 200, sehingga setelah dikenakan cukai, harga retail kantong plastik disimulasikan menjadi Rp 400- Rp 500.
Nasrudin mengungkapkan, potensi pendapatan negara dari penerapan cukai kantong plastik ini yakni sebesar Rp 500 miliar.
"Di APBN 2018 proyeksinya Rp 500 miliar. Dibanding penerimaan cukai keseluruhan yang ratusan triliun memang tidak terlalu matters. Tapi memang ini bukan untuk naikkan penerimaaan tapi instrumen untuk pengendalian," ujarnya.