KPPU Panggil Menteri BUMN Rini Terkait Rangkap Jabatan Direksi Garuda
Komisioner KPPU Guntur Shahputra Saragih mengatakan akan memanggil Menteri BBUMN Rini Soemarno untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Penulis: Ria anatasia
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan penyelidikan melanjutkan penyelidikan terkait kasus rangkap jabatan tiga direktur PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk di jajaran komisaris PT Sriwijaya Air.
Komisioner KPPU Guntur Shahputra Saragih mengatakan akan memanggil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Rencananya, Rini akan diperiksa pada Kamis (18/7/2019) mendatang.
"Kami sudah kirimkan undangan pemanggilan dengan tanggal 18 Juli 2019 dan undangan itu ditujukan untuk Bu Rini (Menteri BUMN)," kata Guntur di kantornya, Senin (15/7/2019).
Baca: Prediksi Susunan Pemain Persib vs Kalteng Putra, Liga 1 2019, NDouassel Absen, Artur Siap Main
Baca: Gapki: Pasar Ekspor Sawit Indonesia Tergerus Oleh Regulasi
Baca: Sekjen FPI Ngaku Punya Dokumen yang Buktikan Habib Rizieq Dicegah Pulang ke Indonesia
Pemanggilan Rini ini berdasarkan kesaksian Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara yang mengaku rangkap jabatan itu terjadi atas penugasan dari Kementerian BUMN sebagai pemegang saham mayoritas.
Guntur menjelaskan, status Rini dalam pemeriksaan ini adalah sebagai saksi atas terlapor Ari Askhara, Direktur Niaga Garuda Indonesia Pikri Ilham Kurniansyah, dan Direktur Utama Citilink Juliandra Nurtjahjo. Ketiga terlapor itu sudah menjalani pemeriksaan sebelumnya.
Guntur menambahkan, jika memang data dan fakta yang dikumpulkan KPPU sudah lengkap, maka kasus ini bisa memasuki tahap pemberkasan.
"Bagaimana kesimpulan selanjutnya, nanti tunggu saja hasil dari investigator," ucap Guntur.
Sebelumnya, KPPU memanggil Ari Askhara, Pikir Ilham Kurniansyah dan Juliandra terkait kasus rangkap jabatan pasca Garuda Indonesia group menjalin kerja sama operasiona (KSO) dengan Sriwijaya Air Group.
Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan, ketiga pejabat di perusahaan berpelat merah itu berpotensi melanggar pasal 26 Undang-Undang No. 5/1999 tentang Larangan Monopoli dan Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dalam pasal tersebut disebutkan, seseorang yang menempati jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan dilarang merangkap jabatan yang sama apabila perusahaan-perusahaan tersebut:
1.Berada dalam pasar bersangkutan yang sama;
2. Memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha; atau
3. Secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu, yang dapat mengakibatkann terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Atas pemeriksaan ini, ketiganya memutuskan untuk mengundurkan diri dari jajaran komisaris Sriwijaya Air group.
"Sebagai bentuk bukti komitmen dan upaya Perusahaan dalam mengedepankan penerapan Good Corporate Governance - termasuk kepatuhan terhadap prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat - maka pada Selasa (2/7), I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra selaku Komisaris Utama PT Sriwijaya Air, Pikri Ilham Kurniansyah dan Juliandra Nurtjahyo selaku Komisaris di PT Sriwijaya Air, secara resmi telah mengajukan pengunduran diri masing – masing dari jabatannya di PT Sriwijaya Air," tulis VP Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan, Selasa (2/7/2019) lalu.