Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menteri Susi Ingin Anambas Jadi Pionir Industri Perikanan dan Pariwisata Kelautan

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti selama tiga hari melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Kepulauan Anambas

Penulis: Hendra Gunawan
zoom-in Menteri Susi Ingin Anambas Jadi Pionir Industri Perikanan dan Pariwisata Kelautan
Istimewa
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat berada di Anambas 

“Tidak boleh kapal purse seine yang ber-GT besar beroperasi di jalur 1 dan 2. Dorong semua ke jalur 3 (diatas 12 mil), jangan sampai jalurnya diambil oleh orang Vietnam”, ungkap Menteri Susi.

Baca: Akrab di Stasiun MRT, Jokowi Blak-blakan Soal Hubungannya dengan Prabowo: Saat Itu Sering Bertemu

Baca: Sederet Manfaat Daun Pisang untuk Kesehatan, Kecantikan dan Cara Buat Minuman Tradisional

Baca: Lagu Barunya Disebut Lucinta Luna Jiplak Savage Garden, Pihak Repvblik Buka Suara

Kapal Purse Seine dengan modifikasi atau yang dikenal dengan pukat mayang telah meresahkan nelayan lokal.

Seperti yang dikeluhkan nelayan di Pulau Jemaja, kapal tersebut menangkap ikan dengan jaring besar yang sudah dimodifikasi dan ditarik dengan mesin.

Diameter lubang jaring yang dipakai sangat kecil sehingga benih ikan yang harusnya tidak ditangkap ikut terperangkap dan akhirnya dapat mengurangi populasi ikan di sekitar Laut Anambas.

Padahal, ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 71 tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan disebutkan bahwa untuk purse seine pelagis kecil diharuskan memiliki mata jaring 1 inchi (2,54 cm) dan purse seine pelagis besar berukuran 2 inchi (5,8 cm).

"Jika masih ada yang melanggar dan terus beroperasi, laporkan agar segera kita lakukan razia. Nanti kita akan perketat pengawasan dengan menempatkan Satker PSDKP di Pulau Jemaja ini", tuturnya.

Lebih lanjut Menteri Susi mengatakan, bongkar muat ikan di laut (transshipment) dengan kapal berukuran 200 GT yang masih marak terjadi di perairan Anambas harus segera dihentikan. Untuk itu pemerintah harus melakukan tata kelola perizinan kapal besar ini dengan benar.

Baca: Timnas U19 Menang 2-1 Atas Persibo Bojonegoro

Baca: Susi Pudjiastuti Jadi Wanita Paling Dikagumi di Indonesia

Baca: Banjir Melanda Banggai Sulteng, Seorang Meninggal Dunia dan 1.450 Kepala Keluarga Terdampak

Berita Rekomendasi

Ukuran kapal angkut khusus untuk ikan hidup yang diperbolehkan maksimum 200 GT sebagai kapal penyangga, sedangkan untuk kapal kargo bisa berukuran hingga 1000 GT tapi tetap tidak diperbolehkan untuk melakukan transshipment di tengah laut.

“Sebaiknya Pak Bupati saya sarankan, ini banyak sebetulnya potensi pendapatan daerah, semua kapal bongkar muat di TPI-nya. Bapak bisa pungut untuk PAD (pendapatan asli daerah), untuk biaya keamanan, untuk biaya perbaikan lingkungan di sekitar pelabuhan.

Jadi tercatat ikannya dilelang, itu penting sekali. Bapak bisa bikin Perda, semua kapal yang dari luar, dari Jakarta pun, Bapak bisa paksa bongkar di daerah sini kalau nangkapnya di WPP Anambas”, jelas Menteri Susi.

Guna memperketat pengawasan, setelah aturan tersebut dibuat pemerintah daerah dapat melibatkan Pangkalan TNI Angkatan Laut (LANAL) dan Polres setempat untuk melakukan penindakan jika masih terjadi pelanggaran.

Tak hanya itu, Menteri Susi juga menyampikan nasihat agar masyarakat Anambas dapat menjaga hutan dengan tidak lagi menebang pohon agar air tawar dapat terus tersedia, mengingat pulau-pulau di Anambas tidak memiliki sungai besar sebagai sumber air tawar.

Terakhir, Menteri Susi menyoroti kebiasaan warga yang membuang sampah plastik ke kolong rumah dan langsung kelaut.

“Saya mengimbau untuk mengurangi penggunaan kantong dan botol plastik, mulai dari diri sendiri. Jangan membuangnya ke kolong rumah, selokan akhirnya ke laut juga. Lama-lama laut Indonesia diperkirakan akan lebih banyak plastiknya dari pada ikannya”, tutupnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas