Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Baru Turunkan Tarif 50 Persen, Pengamat Nilai Lion Air Bandel

Padahal kesepakatan sebelumnya antara pemerintah dan maskapai, harga tiket pesawat LCC turun 50 persen dari batas atas, berlaku efektif

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Baru Turunkan Tarif 50 Persen, Pengamat Nilai Lion Air Bandel
Dok. Angkasa Pura I
Ilustrasi - 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM - Maskapai berbiaya rendah (LCC), Lion Air menurunkan harga tiket pada Rabu (24/7/2019). 

Padahal kesepakatan sebelumnya antara pemerintah dan maskapai, harga tiket pesawat LCC turun 50 persen dari batas atas, berlaku efektif sejak 11 Juli 2019.

Ketua Majelis Masyarakat Transportasi Indonesia, Muslich Zainal Asikin berpendapat kalau Lion Air kerap membandel.

"Lion memang dari dulu bandel, apalagi sekarang saingannya hanya tinggal Garuda, dan di beberapa rute hampir tidak ada saingan, karena Garuda (group) tidak terbang disana.

Mereka menguasai pasar dan penumpang sudah sangat tergantung pada Lion," ujar Muslich saat dihubungi Selasa (23/7/2019).

Baca: Jefri Nichol Terjerat Narkoba, Pesan Pendek Putri Ustaz Yusuf Mansur di IG Sang Artis Curi Perhatian

Baca: Tentang Pertemuan Prabowo-Megawati: Disebut Pertemuan Nostalgia, Lokasi Hingga Sempat Disangsikan

Baca: KASAL Buka Navy Open Water Sports (NOWS) Tournament Tahun 2019

Baca: Amelia Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan, Orang Tua Sebut Kematiannya Misterius

"Lion merasa tinggal mereka dan Garuda. Hampir LCC lainnya di daerah tertentu yang menghabisi kan Lion setelah itu dia merangkak naikkan tarif," imbuhnya

Berita Rekomendasi

Sebelumnya Anggota Ombudsma RI, Alvin Lie mengatakan pemerintah tidak perlu terlalu banyak ikut campur dalam penentuan harga tiket pesawat.

Menurutnya penentuan harga tiket pesawat merupakan kewenangan sebuah perusahaan penerbangan sejauh airlines tidak melanggar TBB (tarif batas bawah) atau TBA (tarif batas atas).

Kebijakan Kementerian Perekonomian meminta maskapai menurunkan tarif tiket merupakan kebijakan tidak mengikat. 

Artinya jika maskapai sanggup maka boleh melaksanakan namun kalau tidak sanggup maka tidak ada kewajiban untuk menjalankan. 

”Tidak ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar airlines,” ucapnya.

Lion Turunkan Tarif

Pemilik Lion Air Group Rusdi Kirana mengatakan, selama ini maskapai sudah memberikan diskon di hari Selasa, Kamis, Sabtu pukul 10.00-14.00 WIB. 

Namun, besarannya masih 30 persen atau lebih kecil dibandingkan imbauan pemerintah sebesar 50 persen dari tarif batas atas (TBA) LCC. 

“Kita sudah turun sebenernya tapi mereka minta lebih turun lagi. Cuma kita turunnya 30 persen untuk 30 persen kapasitas kursi,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinatoe bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (22/7/2019). 

Rusdi mengakui, pihaknya belum menerapkan diskon 50 persen yang dijanjikan sejal 11 Juli 2019 lalu itu. 

Alasannya, maskapai berlogo singa merah itu masih melakukan penyesuaian pada sistem reservasinya.

Duta Besar RI untuk Malaysia ini menjanjikan akan menurunkan harga tiket sebesar 50 persen pada Rabu (24/7/2019).

 “Rabu ini. Memang kita mintanya Rabu ini kan. Kan sistemnya harus perlu disesuaikan,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas