Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Perluasan Insentif Pajak Bisa Mendorong Pelaku Usaha Industri Inovatif

Aviliani mengatakan bahwa perluasan insentif perpajakan bisa mendorong investasi yang akhirnya akan membantu pertumbuhan ekonomi

Penulis: Hendra Gunawan
zoom-in Perluasan Insentif Pajak Bisa Mendorong Pelaku Usaha Industri Inovatif
IST
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Insentif pajak yang diberikan pemerintah dinilai sudah tepat untuk mendorong investasi dan inovasi.

Namun, akan lebih baik lagi jika cakupan industri yang bisa mendapatkan insentif tersebut dapat diperluas sesuai dengan kebutuhan industri dan masyarakat saat ini.

Industri-industri yang bisa mendapatkan insentif saat ini dinilai belum mencakup dan mengakomodir keberadaan beragam industri inovatif yang tengah berkembang pesat.

Pekan lalu (16/7), Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menggelar seminar nasional Kajian Tengah Tahun (KTT) 2019 bertemakan ‘Tantangan Investasi di Tengah Kecamuk Perang Dagang’ di Jakarta.

Baca: Tanggapi Pertemuan Megawati dan Prabowo Subianto, Sandiaga Uno Sebut Soal Pasangan dan Nostalgia

Baca: KABAR TERBARU Pertemuan Prabowo dan Megawati, Jokowi Dipastikan Tak Ikut

Baca: Viral Pendaki Perempuan Disetubuhi Karena Hipotermia, Begini Penjelasan Taman Nasional G.Rinjani

Pada seminar nasional tersebut, Peneliti Senior INDEF, Aviliani mengatakan bahwa perluasan insentif perpajakan bisa mendorong investasi yang akhirnya akan membantu pertumbuhan ekonomi untuk mencapai sasaran pemerintah.

Di kesempatan berbeda, Aviliani yang juga merupakan Pengamat Ekonomi dari Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) mengatakan kebijakan insentif perpajakan seperti tax allowance, tax holiday, atau aturan super deductible tax yang sudah dan akan dikeluarkan pemerintah sudah mengikuti tantangan yang dibutuhkan oleh industri.

“Hal ini akan mampu mendorong industri dalam melakukan investasi dan litbang untuk mendorong produk-produk yang inovatif, dan menuju industri 4.0,” ujar Aviliani kepada wartawan.

Berita Rekomendasi

Namun, Aviliani melihat, insentif pajak yang diberikan saat ini hanya terbatas pada beberapa industri yang masuk dalam kategori industri pionir.

Padahal jika ditelisik lebih dalam, sebenarnya masih ada ruang untuk memperluas definisi industri pionir agar dapat mencakup produk-produk inovasi lain yang berdampak positif terhadap masyarakat serta berorientasi pada ekspor dan pengurangan impor.

Aviliani menuturkan bahwa terdapat industri-industri lain yang harusnya bisa mendapat insentif fiskal, misalnya industri mobil listrik, energi terbarukan seperti biofuel dan tenaga matahari.

“Ada juga produk alternatif pengganti plastik sekali pakai, makanan atau minuman sehat yang rendah gula, hingga produk-produk inovasi dari industri tembakau yang semua itu bisa berdampak lebih positif terhadap lingkungan dan masyarakat," jelasnya.

Aviliani juga menyoroti, insentif yang diberikan oleh pemerintah saat ini hanya fokus pada pengurangan pajak penghasilan.

Padahal, banyak sekali bentuk insentif lain yang dapat diberikan oleh pemerintah, mulai dari pengurangan tarif PPN, cukai, hingga penerapan regulasi non-fiskal yang dapat mendukung industri untuk tidak hanya tumbuh namun dapat berkembang.

Apalagi saat ini Indonesia telah mendapat investment grade dari berbagai lembaga pemeringkat dunia, mulai dari Moody’s, S&P, Japan Credit Rating (JCR), Fitch, hingga Rating and Investment Information, Inc (R&I). Sehingga, peluang untuk menarik investasi masuk ke dalam negeri sangat besar.

Begitupun tren suku bunga perbankan yang saat ini cenderung menurun yang dapat menjadi sumber pendanaan yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha di berbagai industri dalam melakukan investasi.

Dengan berkembangnya produk-produk dari industri inovatif tersebut, negara dapat merasakan manfaatnya di masa yang akan datang, berupa pertumbuhan ekonomi dan pendapatan negara. Sehingga sangat wajar apabila insentif pajak industri pionir diperluas dan mencakup industri inovatif.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas