Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Harus Bertindak Tegas Saat Kedaulatan Pedagang Indonesia Diremehkan Asing

Agar kegiatan Zain ini tidak merugikan negara dan masyarakat dikemudian hari, Evita meminta agar pemerintah melalui Kemenkominfo

Penulis: Hendra Gunawan
zoom-in Pemerintah Harus Bertindak Tegas Saat Kedaulatan Pedagang Indonesia Diremehkan Asing
IST
Ilustrasi sim card 

TRIBUNNEWS.COM -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghentikan sementara penjualan SIM Card atau kartu perdana Zain Telecom Saudi di wilayah Indonesia setelah didesak oleh DPR.

Pemerintah diminta harus bertindak tegas pada saat operator tersebut berjualan di Indonesia.

Evita Nursanty Anggota Komisi 1 DPR RI mengapresiasi langkah yang dilakukan Menkominfo pasca rapat dengar pendapat (RDP) dengan komisi 1 pada 22 Juli yang lalu. Keberatan yang dilayangkan komisi 1 tidak didiamkan oleh Kominfo. Walaupun komisi 1 DPR mengapresiasi namun harapan komisi 1 DPR RI tak hanya menghentikan sementara.

"Harusnya pemerintah dalam hal ini Kominfo dan Kemendag dapat bertindak tegas dengan langsung menghentikan penjualan SIM card Zain di Indonesia. Seharusnya Kemenkominfo dan Kemendag bergerak sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Pemerintah harus adil," ujar Evita.

Menurut Evita, seharusnya pemerintah dapat segera bertindak tegas kepada Zain. Karena banyak pihak yang terdampak negatif dengan penjualan SIM card Zain di Indonesia. Seperi hilangnya potensi pajak, PNBP, perlindungan konsumen dan mengganggu iklim usaha.

Agar kegiatan Zain ini tidak merugikan negara dan masyarakat dikemudian hari, Evita meminta agar pemerintah melalui Kemenkominfo dan Kemendag segara meregulasi operator asing asal Saudi Arabia tersebut.

Baca: Ini Bocoran Insentif Baru dari Pemerintah untuk Industri Otomotif Nasional

Baca: Apa Itu Multigrain dan Peran Pentingnya Bagi Pertumbuhan Si Kecil?

Baca: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Kamis 25 Juli 2019 Taurus Bertindak Lembut, Virgo Hilangkan Keraguan

Mungkin jika Zain ingin menjual SIM card di Indonesia, mereka bisa bekerjasama dengan operator telekomunikasi Indonesia. Karena operator telekomunikasi Indonesia yang ingin melayani pelanggannya pada musim haji juga menjalin kerjasama dengan operator telekomunikasi di Saudi Arabia.

BERITA REKOMENDASI

"Operator telekomunikasi Indonesia kan tak bisa menjual SIM card di Saudi. Kenapa kita mengizinkan mereka bisa berjualan di Indonesia. Harusnya pemerintah melakukan resiprokal. Sehingga persaingan usaha menjadi lebih sehat,"terang Evita.

Melihat masih lemahnya pemerintah dalam menindak Zain juga dikritisi Heru Sutadi, praktis telekomunikasi. Mantan anggota BRTI ini menilai seharusnya Kominfo tidak hanya menghentikan sementara penjualan SIM card Zain di Indonesia.

Jika Zain memang melanggar perundang-undangan yang ada, seharusnya pemerintah segera menghentikan kegiatan penjualan SIM card tersebut dan mengeluarkan surat peringatan baik itu dari Menkominfo atau BRTI.

Lanjut Heru, pemerintah harus segera menindak pihak yang bertanggung jawab atas pemasaran Zain di Indonesia.

“Kalau bener dihentikan ya bisa jadi efek jera bagi operator lain tidak sembarangan jualan produk di sini. Asal ada peringatan secara resmi, baik dari Menteri Kominfo atau BRTI, bukan kesimpulan rapat,”ujar Heru.

Baca: Viral, Lulusan Universitas Indonesia Tak Mau Digaji Rp 8 Juta, Jangan Samain Dengan Kampus Lain

Baca: Peringatan Dini BMKG Hari Ini 25 Juli 2019: Waspada Gelombang Tinggi dan Cuaca Buruk di Indonesia

Baca: 7 Hal Penting yang Harus Diingat Ketika Memesan Hotel, Termasuk Baca Ulasan

Jika Kemenkominfo dianggap lemah dalam menindak Zain, menurut Ridwan Efendi, pengamat telekomunikasi seharusnya Kementrian Perdagangan dapat mengambil peran aktif untuk segera menghentikan penjualan SIM card Zain di Indonesia.

Akibat kementrian Perdagangan tidak tegas, berpotensi menimbulkan persaingan usaha tidak sehat di Indonesia operator telekomunikasi Indonesia sudah memiliki kerjasama dengan Zain untuk layanan roaming.

"Sesungguhnya Zain juga melanggar kaidah persaingan usaha. Karena mereka tak menghormati perjanjian bisnis yang sudah dibuat dengan operator telekomunikasi Indonesia. Pangsa pasar operator telekomunikasi Indonesia dimakan oleh Zain. Harusnya Kemendag dapat dengan tegas menindak Zain,"terang Ridwan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas