Heboh Fintech Ilegal Lecehkan Nasabahnya, Ini Tips Pinjam Uang secara Online
Berita menghebohkan saat seorang nasabah financial and technology (fintech) di Solo, Jawa Tengah dilecehkan oleh fintech ilegal ke grup-grup WhatsApp.
Editor: Malvyandie Haryadi
YI lantas meminjam uang kepada pinjaman online, dengan nominal Rp 1 juta rupiah pada sebuah aplikasi online yang dia download di playstore.
"Setelah klien kami mendownload fintech (Financial Technologi) dengan mengirimkan foto diri dengan KTP, dan nanti hitungan jam sudah cair," lanjutnya.
YI meminjam uang sebesar Rp 1 Juta, dengan potongan administrasi sebesar Rp 320 ribu, sehingga dia menerima Rp 680 ribu.
"Dia pinjam belum ada sebulan, dengan tempo satu minggu."
"Begitu tujuh hari lewat, nanti ada bunga Rp 70 ribu per hari, ada biaya keterlambatan, dan berbunga lagi," terangnya.
Untuk menutup utangnya yang terus menggunung, lantas dia kembali meminjam uang di pinjaman online lainnya.
"Pokok utang client kami Rp 4 juta pada 4 aplikasi, kemudian terus menggunung sekarang sudah mencapai Rp 30 juta," katanya.
YI menambahkan, dari utangnya sejumlah Rp 680 itu, dia harus mengembalikan Rp 1,54 juta dalam tempo tujuh hari.
"Kemudian dia membuat grup WA yang didalamnya ada saya dan teman-teman saya, dan disebarkan di sana," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : Heboh Kasus Fintech di Solo, Ini Tips Aman Pinjam Uang secara Online