Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kebijakan OSS Perlu Diperkuat Demi Kemudahan Berinvestasi

Sistem OSS seharusnya dapat mengintegrasikan proses perizinan mulai dari tingkat pusat hingga daerah dan antar-instansi

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Kebijakan OSS Perlu Diperkuat Demi Kemudahan Berinvestasi
Istimewa
Foto ilustrasi investasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah terus mendorong peningkatan kemudahan investasi di tanah air, salah satunya dengan menyederhanakan proses perizinan melalui pembentukan sistem Online Single Submission (OSS).

Partner Melli Darsa & Co. Pwc Indonesia, Indra Allen menilai kebijakan OSS saat ini masih perlu dibenahi.

Baca: Akademisi Sebut RUU Pertanahan Sarat Kepentingan Investasi

Menurutnya, diperlukan adanya sinkronisasi, harmonisasi, serta penyempurnaan regulasi pusat dan daerah serta antar-instansi agar OSS dapat berjalan secara optimal.

“Kita sebagai para praktisi hukum tidak dapat memungkiri fakta bahwa OSS ternyata masih digerogoti kendala teknis, yang bermuara karena adanya disharmonisasi dan desinkronisasi. Salah satu bukti masih adanya disharmonisasi terlihat dari proses penggabungan usaha antara OSS vis-à-vis sistem di Kemenkumham. Disharmonisasi sistemik seperti ini perlu segera dibenahi untuk menjaga integritas OSS," kata Indra dalam keterangan pers yang diterima, Senin (5/8/2019).

Sistem OSS, Indra menambahkan, seharusnya dapat mengintegrasikan proses perizinan mulai dari tingkat pusat hingga daerah dan antar-instansi untuk menghindari tumpang tindih dan ketidaksiapan sistem.

Seperti diketahui, sejak pertengahan tahun 2018, pemerintah telah meluncurkan OSS untuk mendorong perbaikan kemudahan berinvestasi di tanah air.

Berdasarkan laporan World Bank, Indonesia mendapat skor Ease of Doing Business (EoDB) di angka 67,96. Angka tersebut naik sebesar 1,42% jika dibandingkan dengan tahun lalu, yaitu 66,54.

BERITA REKOMENDASI

Akan tetapi, peringkat kemudahan berusaha di Indonesia justru turun satu peringkat ke posisi 73, dari sebelumnya di posisi 72.

Menurut Indra, diperlukan komitmen semua pihak agar kebijakan dan sistem OSS yang terintegrasi dapat terealisasi secara optimal dan lebih cepat.

Kebijakan OSS, lanjut Indra, pada akhirnya bukan hanya tanggung jawab Kemenko Perekonomian dan BKPM, namun juga Lembaga dan Kementerian yang lain.

“Mulai dari Kemenperin, Kemendagri, hingga para Kepala Daerah terkait, semua harus bisa saling berkoordinasi dan bekerjasama dan akan lebih baik lagi apabila diberikan kesempatan bagi kami, para konsultan, untuk memberikan masukan dan kontribusi,” ujar Indra.

Lebih dari itu, Indra menambahkan, kunci dari pembentukkan OSS juga bukan hanya terletak pada solusi dalam memberikan kecepatan, kenyamanan, dan kemudahan, namun juga yang tak kalah penting adalah transparansi.

Baca: OJK Gandeng Bareskrim Polri Berantas Fintech Peer-To-Peer Lending llegal dan Investasi Ilegal


Menurutnya, sistem OSS tidak hanya menandakan bahwa Pemerintah, baik pusat maupun daerah, telah siap dengan kemajuan teknologi, namun di saat yang sama, juga memiliki komitmen terhadap pencegahan korupsi.

“Sistem ini mengisyaratkan bahwa Pemerintah berkomitmen penuh dalam meminimalisir tindak pidana korupsi atau ekonomi biaya tinggi,” kata Indra.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas