Terkuak Modus Operandi Distribusi Gula Kristal Rafinasi Ilegal di Jateng dan DIY
Tiga pekan menyelidiki di wilayah Jateng dan DIY, tim Bareskrim menangkap para pelaku pada 18 Juli 2019.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap modus operandi pendistribusian gula kristal rafinasi (GKR) ilegal di wilayah Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kasatgas Pangan, Brigjen Pol Nico Afinta mengatakan pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait penjualan GKR yang harusnya diperuntukkan untuk industri namun justru dijual langsung ke konsumen akhir.
Tiga pekan menyelidiki di wilayah Jateng dan DIY, tim Bareskrim menangkap para pelaku pada 18 Juli 2019.
"Dari beberapa TKP di Jawa Tengah dan DIY, kita berhasil melakukan penangkapan dengan jumlah 600 karung dikali 50 kg per karung atau 30 ton," ujar Nico di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2019).
Baca: Lontarkan 'Orang Pintar' saat Marah ke PLN, Ahli Sebut Jokowi Tunjukkan Ciri Khas, Maknanya Dalam
Lima orang pelaku yang telah diamankan berinisial E selaku Direktur PT BMM, H selaku Direktur PT MWP, W alias S selaku pembeli di Kutoarjo, S selaku pembuat Gula Kristal Putih (GKP) dan A distributor GKP Palsu.
Baca: Pilihan MPV Berharga Murah di Jawa Barat
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri itu mengatakan A selaku distributor berperan memasarkan produk gula palsu merek PTPN X.
PTPN X sendiri tidak pernah memasarkan produk tersebut, namun para tersangka memproduksi gula palsu itu dan dibungkus dengan kemasan karung berlabel PTPN X palsu. Adapun kemasan itu terbagi ke dalam 50 kg, 5 kg, 2 kg, serta 1 kg.
Baca: Ini Rincian Pemadaman Bergilir di Kota Depok Hari Ini
"Kemudian Saudara W telah menerima 60 ton dari PT BMM, selanjutnya dia yang mengerjakan karung dengan berbagai merek untuk diserahkan kepada beberapa industri UKM, salah satunya Saudara S," ungkapnya.
Dia menuturkan, tersangka H juga beberapa kali melakukan perdagangan GKR kepada konsumen secara ilegal melalui industri fiktifnya.
Berdasarkan dokumen yang disita, penyidik mendapati PT MWP telah melakukan pengiriman gula kristal rafinasi sebanyak 13 kali.
"Sebanyak 30 ton sekali kirim atau 350 ton untuk periode Juli 2019. Tim menangkap yang bersangkutan saat mengirim 1 truk gula rafinasi untuk konsumsi. Barang bukti disita di tepi jalan Kutoarjo, Jawa Tengah," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.