Bayar Ganti Rugi ke Pelanggan, Insentif Kesejahteraan Direksi dan Karyawan PLN Bakal Tak Cair
PT PLN (Persero) harus membayarkan ganti rugi sebesar Rp 839,88 miliar kepada 21,9 juta pelanggannya.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT PLN (Persero) harus membayarkan ganti rugi sebesar Rp 839,88 miliar kepada 21,9 juta pelanggannya.
Direktur Pengadaan Strategis II PLN Djoko Rahardjo Abumanan mengatakan, perseroan harus melakukan efisiensi untuk bisa membayarkan ganti rugi kepada pelanggan.
Salah satunya dengan memangkas gaji karyawan. Pasalnya, dengan besaran nilai ganti rugi tersebut, keuangan PLN berpotensi negatif. "Makanya harus hemat lagi, gaji pegawai dikurangi," ujar Djoko di Jakarta, Selasa (6/8).
Baca Juga: Listrik padam, PLN pastikan beri kompensasi dan investigasi penyebabnya
Tak hanya pegawai, jajaran direksi pun bakal terdampak pemotongan gaji. "Kalau kaya gini nih, kemungkinan kena semua pegawai," ujar dia.
Djoko pun menjelaskan, bukan gaji pokok pegawai yang akan dipangkas, namun insentif kesejahteraan.
"Di PLN itu ada married order, kalau kerjanya enggak bagus potong gaji. P2nya diperhitungkan. P1 gaji dasar, P2 ini kalo berprestasi dikasih," ujar dia.
Adapun untuk pembayaran ganti rugi tersebut, perseroan tidak bisa mengandalkan dana dari APBN untuk membayarkan ganti rugi tersebut. Sebab, kejadian tersebut merupakan kesalahan perseroan dan bukan tanggung jawab negara.
"Enak aja kalo dari APBN ditangkep, enggak boleh. APBN itu untuk investasi, subsidi, itu (pembayaran ganti rugi) operasi," ujar dia.
Baca: Serikat Pekerja PLN Soal Gaji dan Bonus Mau Dipotong: Itu Potensi Langgar UU
Sebelumnya Djoko juga memastikan bahwa kompensasi yang akan dipenuhi PLN tidak akan ditutupi dari biaya investasi. Baik itu yang berasal dari penerbitan surat utang maupun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam bentuk penyertaan modal negara.
Baca Juga: Listrik padam, PLN pastikan beri kompensasi dan investigasi penyebabnya
"Nggak boleh itu (biaya investasi) dipakai untuk bayar kompensasi. APBN itu untuk investasi," kata Djoko saat ditemui di Kompleks DPR RI, Selasa (6/8).
Oleh sebab itu, ia mengatakan, pembayaran kompensasi akan ditutupi dengan biaya operasional. Nah, menurut Djoko, biaya itu akan berasal dari pengurangan pendapatan di luar gaji pokok yang diterima pegawai PLN.
Djoko menyebut, biaya tersebut bisa berasal dari pengurangan tunjangan atau bonus (insentif) pegawai PLN. Menurutnya hal itu wajar sebagai konsekuensi dari pemadaman yang terjadi di hampir seluruh wilayah Jawa bagian barat.