Serikat Pekerja PLN Soal Gaji dan Bonus Mau Dipotong: Itu Potensi Langgar UU
Serikat pekerja PLN menolak pemotongan gaji dan bonus karyawan demi membayar kompensasi ke pelanggan akibat pemadaman listrik
Penulis: Ria anatasia
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Serikat Pekerja PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) menolak pemotongan gaji dan bonus karyawan demi membayar kompensasi ke pelanggan akibat pemadaman listrik di sejumlah wilayah Pulau Jawa pada Minggu (4/8/2019) lalu.
Sebelumnya, direksi PLN menjelaskan, pemotongan gaji karyawan itu demi membayar ganti rugi sebesar Rp 839,88 miliar kepada 21,9 juta pelanggan yang terdampak mati listrik massal.
"Saya sangat yakin pekerja tidak setuju gaji bulanannya dipotong, potensi melanggar UU dan Peraturan lainnya," kata Ketua Umum Serikat Pekerja PLN Eko Sumantri saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (7/8/2019).
Eko menjelaskan, regulasi yang berpotensi dilanggar antara lain Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Eko merujuk pada Pasal 93 UU 13/2003 serta Pasal 24 PP 78 Tahun 2015 yang mengatur upah tidak dibayarkan hanya jika pekerja tidak melakukan pekerjaan. Dalam Pasal 24 PP 78 disebutkan pekerja yang tidak bekerja karena sakit, menikah, hingga mengambil hak istirahat juga tetap harus dibayar upahnya.
Alih-alih memotong gaji karya, Eko menyarankan para anggota direksi menjadi pihak yang berkorban untuk membayarkan kompensasi tersebut.
"Dalam pemberian gaji ada prosedurnya, jika saya jadi direksi maka tentu sebagai pemimpin perusahaan saya duluan menolak dibayar gaji karena terjadi insiden tsb," ucapnya.
Baca: PLN Tidak Profesional Potong Gaji Karyawan
Eko menilai pernyataan pemotongan gaji kemungkinan baru terlontar dari Direktur Pengadaan Strategis 2 Djoko Rahardjo Abumanan.
"Kami belum klarifikasi tentang info tersebut, mungkin hanya kata-kTa spontanitas dari salah satu direksi PLN," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Pengadaan Strategis II PLN, Djoko Rahardjo Abumanan bilang, perseroan harus melakukan efisiensi untuk bisa membayarkan ganti rugi.
Satu di antaranya dengan memangkas gaji karyawan.
Dia pun menjelaskan, pemangkasan gaji yang dimaksudkan adalah dari insentif kesejahteraan karyawan.
Pasalnya, dengan besaran nilai ganti rugi tersebut, keuangan PLN berpotensi negatif. "Makanya harus hemat lagi, gaji pegawai dikurangi," ujar dia.