Jika RUPS BUMN Ubah Direksi, Rini Langgar Perintah Jokowi?
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan secara berurutan melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima perusahaan berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan secara berurutan melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), mulai 28 Agustus hingga 2 September 2019.
Namun, jika dalam agenda RUPSLB tersebut terdapat perubahan anggota direksi, maka Menteri BUMN Rini Soemarno yang membawahi perusahaan pelat merah itu, bisa melanggar perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, perintah melarang perubahan direksi BUMN disampaikan Presiden Jokowi dalam sidang kabiner paripurna beberapa waktu lalu.
Baca: Pengamat Soroti Ketidakhadiran Menteri BUMN Rini Soemarno saat Jokowi Sambangi PLN
"Perintah harus diikuti, mestinya begitu. Itu kan moral obligasition bagi pejabat negara," ucap Moeldoko di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/8/2019).
Sebelumnya Kementerian BUMN menyatakan ada 5 perusahaan yang menggelar RUPSLB.
Lima BUMN itu yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk.