Ganti Rugi untuk Keluarga Ahli Waris Korban Boeing 737-8 Max Lion Air Lebih dari Rp 2 Miliar
Nilai ganti rugi tersebut mencapai 145.000 dolar AS, setiap ahli waris akan menerima ganti rugi sekitar Rp 2.059.000.000.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Washington mengabarkan, pihaknya telah memperoleh informasi bahwa Boeing, produsen pesawat 737-8 Max yang dioperasikan Lion Air dan Ethiopian Air, dan mengalami kecelakaan akan segera mendapatkan ganti rugi.
Nilai ganti rugi tersebut mencapai 145.000 dolar AS atau jika menggunakan asumsi kurs rupiah terhadap dolar AS di Rp 14.200, setiap ahli waris akan menerima ganti rugi sekitar Rp 2.059.000.000.
Duta Besar RI untuk AS, Mahendra Siregar melakukan konfirmasi kepada manajemen Boeing Company tentang rencana pendistribusian dana $50 juta untuk korban kecelakaan Boeing 737-8MAX dan penunjukan Kenneth Feinberg dan Camille Biros selaku pengacara Boeing Company untuk membangun, merancang, dan mengawasi pendistribusiannya.
“Salah satu langkah yang dilakukan adalah menugaskan Atase Perhubungan untuk melakukan komunikasi dan pertemuan kepada para pihak, termasuk pengacara yang ditunjuk oleh Boeing Company guna memperoleh kejelasan informasi” kata Mahendra Siregar dalam keterangan persnya, Selasa (13/8/2019).
Baca: Fakta di Balik Driver Ojol Tewas Bersimbah Darah: Korban Pernah 2 Kali Buat Laporan KDRT Istri
Kenneth Feinberg dan Camille Biros telah ditunjuk Boeing untuk mendistribusikan $50 juta kepada 346 ahli waris korban kecelakaan pesawat jenis Boeing 737-8 MAX secara merata.
Rinciannya, 189 ahli waris korban dari Indonesia dan 157 dari Ethiopia.
Dana sebesar $50 juta ini merupakan bantuan keuangan jangka pendek kepada ahli waris yang diperkirakan akan menerima US$145.000 per ahli waris dan hal ini di luar proses litigasi yang sedang berjalan.
Ini Persyaratannya
Persyaratan untuk memperoleh dana dimaksud, ahli waris harus membuktikan Surat Keterangan Ahli Waris yang sah sesuai hukum nasional masing-masing negara (Indonesia dan Ethiopia).
Dalam hal siapa yang akan menerima dana dari Boeing Company, dapat dilakukan dengan 2 (dua) kemungkinan.
Di antaranya ahli waris dapat secara langsung menerima dari pengacara Boeing Company (Kenneth Feinberg dan Camille Biros), atau dapat diwakilkan kepada pengacara yang dipilih oleh ahli waris, selanjutnya pengacara ahli waris mengirimkan kepada ahli waris yang ditunjuk.
Skema atau rancangan pendistribusian akan dirancang lebih lanjut oleh pengacara Boeing Company dan rencana pendistribusian akan dimulai pada sekitar pertengahan bulan Oktober 2019;
Menurut Kenneth Feinberg dan Camille Biros, kecepatan pendistribusian ini sangat tergantung kepada ketersediaan dan kecepatan penyiapan Surat Keterangan Ahli Waris.
Untuk memperoleh dana itu, para Ahli Waris tidak diminta untuk menandatangani Release and Discharge.
“Selain hasil pertemuan antara Atase Perhubungan dengan pengacara Boeing Company, KBRI belum memperoleh informasi tambahan, selain yang sudah diberikan oleh Boeing kepada publik melalui siaran pers tanggal 3 Juli 2019 dan tanggal 17 Juli 2019” tegas Mahendra.
Dalam rangka realisasi, KBRI Washington, D.C, akan terus berkomunikasi dengan pengacara Boeing Company dan memantau perkembangan guna memperoleh informasi terkini.