Menteri Pertanian Sebut Omzet Kades Penjual Benih IF8 yang DItahan Polisi Capai Rp 7 Miliar
Amran mengatakan, Keuchik Munirwan melalui melalui PT Bumades Nisamai mampu menghasilkan omzet Rp 7 milar per tahun.
Penulis: Ria anatasia
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keuchik Meunasah Rayeuk Kecamatan Nisam, Aceh Utiara, Tgk. Munirwan kini ditahan Polda Aceh atas tuduhan memproduksi dan mengedarkan (memperdagangkan) secara komersial benih padi jenis IF8 yang belum dilepas varietasnya dan belum disertifikasi (berlabel), Selasa (23/7/2019).
Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan, menjual benih yang belum dilepas varietasnya dan belum disertifikasi memang melanggar aturan.
Amran mengatakan, Keuchik Munirwan melalui melalui PT Bumades Nisamai mampu menghasilkan omzet Rp 7 milar per tahun.
"Saat kami dengar berita kami kirim Prof Erizal Jamal (Litbang Pertanian) ke lapangan karena kami iba, respon cepat dengar ada petani kreatif ditangkap. Tapi setelah ditelusuri dia omzetnya sudah Rp 7 miliar. Jangan dong mengatasnamakan petani," kata Amran di kantornya, Selasa (13/8/2019).
"Kami kan juga sudah online single submission, tak ada biayanya, apasih susahnya (mendaftarkan untuk disertifikasi). Kurang apa pemerintah," lanjut dia.
Mentan Amran juga menyatakan seluruh penjual benih wajib melakukan sertifikasi. Hal itu guna menghindari hama yang merugikan.
Baca: Pertama Kalinya, Oppo Kalahkan Samsung di Pasar Smartphone Indonesia
"Dia direktur, siapa tanggung jawab kalau ada ledakan hama. Ini masalah pangan, identik dengan ketahanan pangan dan negara jangan main-main dengan itu. Kalau pangan bermasalah ini berbahaya, untuk itu kita protek petani, jangan dibalik-balik (faktanya)," ujarnya.
Terkait proses hukum yang menjerat Keuchik Munirwan, Amran mengaku tak bisa berkomentar banyak. "Saya kan Mentan, masalah hukum kita tak bisa lah (berkomentar)," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Eksekutif Koalisi NGO HAM, Zulfikar Muhammad selaku pendamping Tgk. Munirwan mengatakan, ada keanehan dalam proses aduan tersebut.
Alasannya, selama ini Tgk. Munirwan sudah berhasil mengembangkan padi jenis IF8 - bibit bantuan Gubernur Irwandi Yusuf - di daerahnya dengan hasil melimpah setiap kali panen.
Bahkan, dengan inovasinya Desa Meunasah Rayeuk terpilih menjadi juara II Nasional Inovasi Desa yang penghargaannya diserahkan langsung oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI, Eko Putro Sandjojo.
Karena keberhasilan itu, permintaan masyarakat terhadap bibit tersebut menjadi banyak. Sehingga Desa Meunasah Rayeuk membentuk BUMG jual beli bibit tersebut hingga ke empat kecamatan.
Karena pengelolaan ini desa setempat berhasil menghasilkan PAD Rp 1,5 miliar.
Namun tiba-tiba Pemerintah Aceh melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh melaporkan Keuchik Desa Meunasah Rayeuk Rayeuk dengan delik aduan telah mengomersilkan benih padi jenis IF8 yang belum berlabel.
"Ini aneh, harusnya pemerintah membina bukan melaporkan. Ini menyakitkan kenapa pemerintah yang melaporkan padahal masyarakat tidak merasa dirugikan selama ini," kata Zulfikar dikutip dari Serambinews, Kamis (25/7/2019).
Pelaporan ini dinilai sangat tidak wajar dan diduga ada sesuatu yang tersembunyi. "Seharusnya yang melaporkan itu pihak yang dirugikan dari penggunaan bibit itu," ujarnya.