Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Resmi Diterbitkan Jokowi, Berikut Isi dan Insentif Pepres Mobil Listrik

Beleid teranyar itu menyebutkan kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai KBL baterai dikategorikan menjadi dua jenis

Penulis: Ria anatasia
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Resmi Diterbitkan Jokowi, Berikut Isi dan Insentif Pepres Mobil Listrik
TRIBUNNEWS/CHOIRUL ARIFIN
Lubang pengisian daya baterai di mobil listrik Renault Twizy 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) untuk Transportasi Jalan. Aturan ini diundangkan pada 12 Agustus 2019.

Dalam salinan yang diterima Tribunnews.com, Kamis (15/8/2019), beleid teranyar itu menyebutkan kendaraan bermotor listrik (KBL( berbasis baterai KBL baterai dikategorikan menjadi dua jenis, yaitu KBL roda dua dan roda tiga serta KBL roda empat atau lebih.

Percepatan KBL berbasis baterai diselenggarakan melalui percepatan pengembangan industri KBL berbasis baterai dalam negeri, pemberian insentif, penyediaan infrastruktur pengisian listrik dan pengaturan tarif tenaga listrik unuk KBL berbasis baterai, pemenuhan ketentuan teknis KBL berbasis baterai, dan pelindungan terhadap lingkungan hidup.

Dalam rangka percepatan KBL berbasis baterai dalam negeri, industri kendaraan berotor dan industri komponen kendaraan bermotor yang telah memiliki izin usaha industri dapat mengikuti program percepatan KBL berbasis baterai.

Perusahan industri KBL berbasis baterai wajib membangun fasilitas manufaktur KBL berbasis baterai di dalam negeri.

Perusahaan industri, perguruan tinggi, dan lembaga penelitian juga dapat melakukan pengembangan teknologi KBL berbasis baterai.

Berita Rekomendasi

Kemudian dalam Bab III pasal 17-21 disebutkan tentang kebijakan pemberian insentif untuk mendukung percepatan program kendaraan listrik, terdiri dari insentif fiskal maupun non fiskal. 

Dalam Pasal 17 ayat (3) diterangkan insentif tersebut diberikan kepada perusahaan industri, perguruan tinggi atau lembaga penelitian dan pengembangan yang melakukan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi serta vokasi industri KBL Berbasis Baterai.

Selain itu kepada perusahaan industri yang mengutamakan penggunaan prototipe dan komponen yang bersumber dari perusahaan industri atau lembaga penelitian dan pengembangan yang melakukan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi serta vokasi industri KBL Berbasis Baterai dalam negeri.

Selanjutnya kepada perusahaan industri yang memenuhi TKDN yang melakukan produksi KBL Berbasis Baterai dalam negeri; perusahaan industri komponen KBL Berbasis Baterai; perusahaan industri KBL Berbasis Baterai Bermerek Nasional; perusahaan yang menyediakan penyewaan Baterai (battery swap) sepeda Motor Listrik; perusahaan industri yang melakukan percepatan produksi serta penyiapan sarana dan prasarana untuk penggunaan KBL Berbasis Baterai.

Insentif juga akan diberikan pada perusahaan yang melakukan pengelolaan limbah Baterai; perusahaan yang menyediakan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan instansi atau hunian yang menggunakan instalasi listrik privat untuk melakukan pengisian listrik KBL Berbasis Baterai; perusahaan angkutan umum yang menggunakan KBL Berbasis Baterai dan orang perseorangan yang menggunakan KBL Berbasis Baterai.

Pemberian insentif fiskal yang diatur dalam Pasal 19 yang diberikan dapat berupa: insentif bea masuk atas importasi KBL Berbasis Baterai dalam keadaan terurai lengkap (Complete Knock Down/CKD), KBL Berbasis Baterai dalam keadaan terurai tidak lengkap (Incompletely Knock Down/IKD), atau komponen utama untuk jumlah dan jangka waktu tertentu.

Baca: Insetif yang Dimaksud dalam Perpres Mobil Listrik, Simak Ini

Kemudian insentif pajak penjualan atas barang mewah; insentif pembebasan atau pengurangan pajak pusat dan daerah; insentif bea masuk atas importasi mesin, barang, dan bahan dalam rangka penanaman modal, penangguhan bea masuk dalam rangka ekspor; insentif bea masuk ditanggung pemerintah atas importasi bahan baku dan bahan penolong yang digunakan dalam rangka proses produksi; insentif pembuatan peralatan SPKLU.

Lalu insentif pembiayaan ekspor; insentif fiskal untuk kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi serta vokasi industri komponen KBL Berbasis Baterai; tarif parkir di lokasi-lokasi yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah; keringanan biaya pengisian listrik di SPKLU; dukungan pembiayaan pembangunan infrastruktur SPKLU; sertifikasi kompetensi profesi bagi sumber daya manusia industri KBL Berbasis Baterai; dan sertifikasi produk atau standar teknis bagi perusahaan industri KBL Berbasis Baterai dan industri komponen KBL Berbasis Baterai.

Sementara untuk insentif nonfiskal dapat berupa pengecualian dari pembatasan penggunaan jalan tertentu; pelimpahan hak produksi atas teknologi terkait KBL Berbasis Baterai yang lisensi patennya telah dipegang oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah; dan pembinaan keamanan atau pengamanan kegiatan operasional sektor industri guna keberlangsungan atau kelancaran kegiatan logistik dan/atau produksi bagi perusahaan industri tertentu yang merupakan objek vital nasional.

Dalam beleid tersebut juga dituangkan bahwa semua jenis dan tipe mobil listrik yang diimpor dan belum didaftarkan serta belum dilakukan pengujian tipe, maka importir yang melakukan importasi kendaraan bermotor wajib mendaftarkan tipe. 

Selai  itu wajib melakukan pengujian tipe serta melakukan registrasi dan identifikasi paling lama 12 bulan sejak berlakunya Perpres tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas