Cek Kompensasi Mati Listrik PLN, Azis dapat Ganti Rugi Rp 45.192
PLN mulai mengumumkan nilai kompensasi mati listrik pada Minggu (4/8) lalu. Pelanggan bisa mengetahui nilai kompensasi dari tautan berikut.
Penulis: KONTAN Newsroom
TRIBUNNEWS.COM - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mulai membuka informasi soal kompensasi atas kejadian mati listrik yang terjadi pada Minggu (4/8).
PLN memang berjanji pada pekan ini pelanggan sudah bisa mengetahui nominal ganti rugi yang akan diterima.
Baca Juga: Yuk, cek nilai kompensasi blackout PLN
Azis H, seorang pelanggan PLN, di Jatibening, Bekasi, mencoba masuk mengunjungi tersebut dan mengisi form yang ada. Dia mendapatkan kompensasi 28.5 kWh atau dengan perkiraan kompensasi Rp 45.192.
Pelaksana Tugas Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani belum menjawab pertanyaan Kontan.co.id soal kecilnya nilai kompensasi yang diberikan.
Dalam situs tersebut, kompensasi TMP diterima pelanggan dalam bentuk token yang akan ditambahkan saat pembelian token mulai Bulan September 2019.
Baca Juga: Proyeksi IHSG: Investor Lebih Percaya Diri
Perhitungan masih berupa Estimasi Kompensasi akibat tidak terpenuhinya Tingkat Mutu Pelayanan dengan syarat dan ketentuan tertentu.
Halaman Selanjutnya: Ini Cara Mengecek Kompensasi PLN